Rakor Pengelolaan Sampah, Mahyeldi dan Menteri LH Sepakat Susun Roadmap Penanganan Sampah Sumbar

Rakor Pengelolaan Sampah, Mahyeldi dan Menteri LH Sepakat Susun Roadmap Penanganan Sampah Sumbar
Rakor Pengelolaan Sampah, Mahyeldi dan Menteri LH Sepakat Susun Roadmap Penanganan Sampah Sumbar

InvestigasiMabes.com | Padang Pariaman – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sepakat menyusun roadmap pengelolaan sampah sebagai langkah strategis mempercepat pembenahan tata kelola persampahan di Ranah Minang. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah dan Penanganan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dipimpin Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Moh Jumhur Hidayat di Hall IKK Kantor Bupati Padang Pariaman, Selasa (14/7/2026).

Rapat koordinasi dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumbar beserta kepala organisasi perangkat daerah terkait. Forum tersebut menjadi wadah memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan meskipun pengelolaan sampah merupakan kewenangan pemerintah daerah, pemerintah pusat hadir untuk memastikan percepatan penyelesaiannya sesuai arahan Presiden. Menurutnya, persoalan sampah telah menjadi isu nasional yang memerlukan komitmen bersama seluruh daerah.

Sebagai bentuk dukungan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup akan menyusun roadmap pengelolaan sampah Provinsi Sumbar, sebagaimana yang telah dilakukan di DKI Jakarta dan tengah disiapkan untuk Bandung Raya serta Provinsi Bali. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam mencapai target nasional pengelolaan sampah secara menyeluruh paling lambat tahun 2029, bahkan diupayakan dapat dipercepat hingga 2028 atau 2027.

“Kita ingin seluruh daerah memiliki arah yang jelas dalam pengelolaan sampah. Dengan komitmen bersama, target nasional dapat dicapai lebih cepat sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat,” ujar Jumhur.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat juga terus mendorong transformasi TPA yang masih menerapkan sistem open dumping menjadi controlled landfill maupun sanitary landfill. Di samping itu, pemerintah memperkuat edukasi masyarakat melalui pengembangan bank sampah, mendorong pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi di daerah yang memenuhi persyaratan, serta menyiapkan dukungan anggaran bagi pemerintah daerah. Kementerian juga mengingatkan pentingnya mitigasi risiko kebakaran TPA menjelang musim kemarau dan potensi El Nino.

Sementara itu, Gubernur Mahyeldi mengatakan tantangan lingkungan hidup di Sumbar semakin kompleks, mulai dari perubahan iklim, bencana hidrometeorologi, degradasi lingkungan, alih fungsi lahan, pencemaran, hingga meningkatnya volume sampah. Karena itu, penyelesaiannya memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan melalui semangat Gerakan Indonesia Asri.

Mahyeldi menjelaskan, Pemprov Sumbar telah menjalankan berbagai kebijakan untuk mengurangi timbulan sampah, di antaranya gerakan bersih-bersih rutin di seluruh organisasi perangkat daerah, lomba OPD minim sampah, pembatasan penggunaan botol plastik sekali pakai, serta pemberian penghargaan kepada instansi yang berhasil menekan produksi sampah.

Selain itu, secara bertahap pemerintah provinsi juga mewajibkan seluruh kantor pemerintahan tingkat provinsi dan sekolah di bawah kewenangan Pemprov Sumbar mengelola sampah secara mandiri di sumbernya tanpa membuang sampah ke luar lingkungan masing-masing.

“Perubahan pola pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya. Persoalan sampah bukan semata-mata soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut perubahan perilaku masyarakat. Karena itu edukasi menjadi kunci utama,” kata Mahyeldi.

Gubernur mengungkapkan, sejumlah TPA di Sumbar saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas. Di sisi lain, masih terdapat kabupaten dan kota yang belum mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah sesuai rekomendasi pemerintah, yakni minimal dua persen dari APBD. Ia juga meminta seluruh pemerintah daerah aktif melaporkan data melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) agar kebijakan yang diambil berbasis data yang akurat.

Menurut Mahyeldi, pembenahan tata kelola sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah di sumber, penguatan bank sampah, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan, hingga penataan TPA yang memenuhi standar lingkungan. Sejalan dengan itu, Pemprov Sumbar juga terus memperkuat mitigasi bencana hidrometeorologi melalui rehabilitasi kawasan kritis, pemulihan daerah aliran sungai, penguatan sistem peringatan dini, serta peningkatan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan.

Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah kabupaten dan kota, Pemprov Sumbar juga telah menyusun buku “101 Cara Penanggulangan Sampah” sebagai panduan praktis dalam mengembangkan pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, ramah lingkungan, dan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat Sumbar.

Editor : Redaktur
Sumber : Team