Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Mandau Amankan Terduga Penyalahguna Sabu dalam Program P4GN

Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Mandau Amankan Terduga Penyalahguna Sabu dalam Program P4GN
Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Mandau Amankan Terduga Penyalahguna Sabu dalam Program P4GN

InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus diwujudkan melalui tindakan cepat jajaran Polsek Mandau dalam menindak setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menyampaikan bahwa personel Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial WMN (28) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di kawasan Simpang Puncak Kanan Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

"Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp37 ribu," ujar AKP I Made Pasek.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam daftar pencarian dan penyelidikan petugas.

Selanjutnya, terduga beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tegasnya.

Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dengan menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110, yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Editor : Redaktur
Sumber : Team