Tumpang Tindih Dan Membahayakan,Kabel Jaringan internet(Wifi) Jadi Sorotan

Tumpang Tindih Dan Membahayakan,Kabel Jaringan internet(Wifi) Jadi Sorotan
Tumpang Tindih Dan Membahayakan,Kabel Jaringan internet(Wifi) Jadi Sorotan

InvestigasMabes.com | Lampung Selatan – Menanggapi maraknya pemasangan kabel serat optik dan jaringan WiFi yang terpasang semrawut menumpang pada tiang listrik di wilayah Kecamatan palas Kabupaten Lampung Selatan yang di duga milik Jajang warga Desa mekar Jumat 18 juli 2026.

Kemudian, Sempat beberapa kali awak media ini menghubungi Jajang selaku pengusaha(WiFi) jaringan internet setempat,Guna menkonfirmasi pemasangan kabel yang terpasang di tiang Listrik milik PLN, Namun tidak pernah ada respon, Bahkan di temui di kediamannya pun darinya tidak pernah ada, Rabu 15 juli 2026.

Menyikapi hal demikian,Salah satu pegawai PLN Kalianda Lampung Selatan menegaskan Bahwa, seluruh pemasangan kabel tambahan di atas aset milik PLN tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi. Pihaknya juga memastikan tidak ada kerja sama apa pun antara PLN dengan penyedia layanan yang memasang kabel secara liar tersebut, dan praktik ini terbukti berisiko tinggi membahayakan keselamatan serta mengganggu keandalan pasokan listrik.

“Terkait kabel serat optik atau WiFi yang terpasang di tiang listrik, itu tidak memiliki izin resmi dan dipastikan membahayakan. Pihak PLN juga tidak ada kerja sama sekali dengan pihak yang memasangnya,” ujar sumber.

Pihak PLN menghimbau masyarakat yang menemukan pemasangan serupa untuk segera melaporkan melalui layanan aplikasi PLN Mobile agar dapat ditindaklanjuti.

Landasan Aturan dan Sanksi Tegas

Meskipun belum ada peraturan khusus yang secara eksplisit menyebutkan kabel optik atau WiFi, pemasangan tersebut tetap melanggar tiga payung hukum utama: Undang-Undang Pusat, Peraturan Daerah, dan ketentuan internal PLN.

Berikut adalah aturan yang berlaku:

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 dan 47: Setiap penyedia jaringan wajib memiliki izin dari Kominfo dan memasang jaringan sesuai standar. Pelanggar terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Peraturan PLN No. 2 Tahun 2023 tentang Joint Use: Pemasangan di tiang PLN wajib ada perjanjian sewa dan standar keselamatan. Sanksi berupa pemotongan kabel, denda, dan pemasukan daftar hitam.

Rangkaian Sanksi Bagi Pelanggar

Bagi penyedia layanan yang kedapatan memasang kabel liar di wilayah Kecamatan palas dan seluruh wilayah , akan dijatuhkan sanksi bertingkat:

-Sanksi Administratif: Teguran hingga pembongkaran paksa oleh Satpol PP, denda Rp50 juta.

Sanksi PLN: Pencabutan kabel, tuntutan denda sewa tunggakan, dan larangan selamanya menggunakan tiang PLN.

- Sanksi Pidana: Jika tidak memiliki izin operasi dari Kominfo, terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

- Sanksi Perdata: Bertanggung jawab penuh atas segala kerugian jika menyebabkan korslet, kebakaran, atau kecelakaan.

Pihak Berwenang Menertibkan

Penindakan akan dilakukan secara terkoordinasi oleh PLN ULP Sukadana, Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan Dinas Kominfo.

Pemasangan kabel baru diperbolehkan hanya jika memenuhi dua syarat mutlak: memiliki izin operasi dari Kominfo dan izin sewa penggunaan tiang dari PLN. Pemasangan tanpa izin, menumpang gelap, dan merusak pemandangan dilarang keras.

Awak media juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan,guna mendesak penindakan tegas terhadap pihak yang melanggar.(Rif)

Editor : Redaktur
Sumber : Team