Diduga Ada Kongkalikong Terkait Tambang Galian Tanah Urug Ilegal Alias Bodong

Diduga Ada Kongkalikong Terkait Tambang Galian Tanah Urug Ilegal Alias Bodong
Diduga Ada Kongkalikong Terkait Tambang Galian Tanah Urug Ilegal Alias Bodong

InvestigasiMabes.com | Serang Banten -Di Desa wirana kecamatan Pamarayandengan adanya kegiatan tambang tanah urug ilegal yang terjadi di desa wirana yang terkesan tidak tersentuh hukum semakin menguatkan dugaan adanya kongkalikong dengan oknum-oknum aparat penegak hukum di wilayah tersebut, hal ini di katakan ranting BPPKB Pamarayan kepada media ini selasa(21/7/2026).

Di katakan sarmat berdasarkan temuan kami di lapangan kegiatan tambang tanah urug ilegal ini cukup besar di wilayah kecamatan Pamarayan kabupaten serang provinsi Banten dan mirisnya lokasi kegiatan tambang ilegal tanah urug ini di wilayah kecamatan dan Polsek Pamarayan, hal ini yang semakin menguatkan dugaan kami adanya main mata antara pihak pengelola kegiatan ilegal tersebut dengan oknum penegak hukum jelas, Ade

Dan berdasarkan investigasi kami di lapangan kami juga mendapat kabar jika kegiatan tersebut juga mendapat pengawalan yang diduga oknum aparat keamanan sehingga pelaku usaha tanah urug ilegal tersebut merasa nyaman dalam melaksanakan kegiatan ilegal ini.

Lanjut Ade kegiatan tambang tanah urug ilegal ini harus di hentikan karna dengan tidak ada izin sebagaimana mestinya tentunya kegiatan ini berpotensi merusak lingkungan dan kegiatan ini juga merugikan negara dari sektor pajak karna kegiatan ilegal tidak mungkin memberi kontribusi bagi negara dan biasanya kegiatan ilegal seperti ini hanya menciptakan oknum-oknum tertentu yang menikmati hasil usaha ilegal tersebut dan oknum-oknum tersebut harus di usut terkait kegiatan ilegal ini.

Berdasarkan temuan kami diduga kegiatan tambang tanah urug ilegal di kampung nangklak ini untuk memamasok kebutuhan Alun alun di wilayah kecamatan Pamarayan yang diduga menggunakan tanah urug ilegal alias bodong

Untuk dapat di ketahui pelaku maupun pembeli tanah urug ilegal ini bisa di kenakan proses hukum dimana pelaku usaha tambang tanah urug ilegal ini telah melanggar undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba dan untuk perusahan penampung kegiatan tambang tanah urug ilegal dan melanggar undang undang minerba nomor 3 tahun 2020 juga melanggar undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, hal itu sangat penting bagi penampung tambang tanah urug agar terhindar menggunakan tanah urug ilegal.

Untuk itu kami dari dari ranting BPPKB Senin depan akan melaporkan kegiatan tambang tanah urug ilegal di kecamatan Pamarayan ini kepada Polda Banten dan dinas ESDM Banten agar kegiatan ilegal ini bisa di proses hukum baik pelaku, penampung maupun oknum pembeking kegiatan ilegal ini bisa di proses hukum.

seperti yang kita ketahui kegiatan ini jika mendapat sorotan tajam selalu tiarap namun setelah itu aktifitas jalan lagi maka dengan di laporkan kepada polda Banten dan dinas ESDM Banten diharapkan pelaku usaha benar benar tiarap tidak kucing kucingan lagi seperti sebelumnya tutupnya ****

Editor : Redaktur
Sumber : Team