InvestigasiMabes.com | Batang Hari – Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan putusan dalam perkara sengketa lahan di Desa Serasah, RT 03, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/N.O).
Berdasarkan amar putusan yang ditampilkan melalui sistem e-Court, majelis hakim menyatakan eksepsi para tergugat mengenai gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) diterima. Akibatnya, gugatan pokok yang diajukan penggugat, Siti Sudadi Mulyani, dinyatakan tidak dapat diterima. Gugatan rekonvensi yang diajukan para tergugat juga dinyatakan tidak dapat diterima, sementara biaya perkara dibebankan kepada pihak penggugat.
Perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan lahan di Desa Serasah. Awalnya objek yang dipersoalkan berasal dari transaksi jual beli tanah seluas 2,7 hektare, namun kemudian terbit sertifikat seluas 4,3 hektare. Penggugat meyakini luas tanah yang sah adalah 4,3 hektare sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, gugatan tersebut merupakan gugatan kedua. Gugatan pertama sebelumnya telah dicabut karena dinilai belum memenuhi kelengkapan pihak. Setelah kembali didaftarkan, perkara bergulir hingga putusan akhir dengan para tergugat didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat Teguh Adrean bersama Adefitra Setiaji, Saragih, dan Ade B.
Salah seorang keluarga pihak tergugat, Heru, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim.
"Kami berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Muara Bulian dan tim kuasa hukum yang telah mendampingi kami hingga putusan ini," ujarnya.
Heru juga menyebutkan bahwa, menurut informasi yang diterimanya, terdapat laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut dan saat ini masih ditangani Polda Jambi. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan maupun status hukum laporan tersebut.
Dengan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O), majelis hakim tidak memeriksa pokok sengketa kepemilikan tanah, melainkan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya persoalan formil sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan.
Editor : RedakturSumber : Team