Pertambangan Emas Tanpa Izin di Molamahu Dipaksa Berhenti Oleh Warga dan Polisi

Pertambangan Emas Tanpa Izin di Molamahu Dipaksa Berhenti Oleh Warga dan Polisi
Pertambangan Emas Tanpa Izin di Molamahu Dipaksa Berhenti Oleh Warga dan Polisi

InvestigasiMabes.com | Gorontalo – Upaya penertiban pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, berlangsung bertahap hingga akhirnya ditutup aparat kepolisian bersama ratusan warga setempat.

Kasus ini bermula ketika keberadaan aktivitas tambang tersebut terdeteksi tanpa laporan maupun izin resmi kepada pihak berwenang. Camat Pulubala, Khalid Kadir, turun langsung ke lokasi dan menegaskan ketidaksetujuannya terhadap operasi ilegal tersebut.

"Saya minta alatnya turun hari ini," ungkap Khalid Kadir dengan tegas di hadapan para pekerja dan operator alat berat excavator yang ada di lokasi.

Ia juga menyayangkan kelalaian pihak pelaku yang sama sekali tidak melapor kedatangan mereka maupun para pekerja kepada Pemerintah Desa Molamahu sebelum memulai aktivitas penambangan. Saat itu, alat berat beserta pekerja sempat meninggalkan lokasi, namun kembali beroperasi hanya dalam waktu sehari setelah upaya pertama tersebut.

Melihat hal itu, Pemerintah Desa Molamahu tidak tinggal diam. Kepala Desa Molamahu, Taryono Ahaya, SH, memimpin langsung warga naik kembali ke lokasi tambang untuk melakukan penertiban mandiri. Namun saat tiba di lokasi, warga tidak lagi menemukan alat berat maupun pelaku usaha, hanya tersisa gelon bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang diduga akan digunakan untuk kegiatan operasi tersebut.

Ironisnya, pelaku kembali menjalankan aktivitasnya segera setelah warga meninggalkan lokasi. Berdasarkan perkembangan tersebut, pada Selasa, 14 Juli 2026, sedikitnya 100 orang warga Desa Molamahu bersama petugas Kepolisian Sektor Pulubala yang dipimpin Bripka Iswanto Hadji Ali turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. Sayangnya, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri saat aparat dan warga tiba di tempat.

"Begitu kami tiba di lokasi pertambangan para pelaku sudah tidak berada di tempat," ujar Bripka Iswanto kepada awak media, Jumat (24/7/2026), seusai tim TIPITER Polres Gorontalo memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa ini.

Saat ini, pihak kepolisian terus menelusuri identitas pelaku serta memproses segala dokumen dan barang bukti yang ditemukan di lapangan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat pun berharap agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang merugikan lingkungan dan mengabaikan aturan hukum di wilayah mereka.

Editor : Redaktur
Sumber : Team