Wartawan Bukan 'Londo Ireng': Pers Berdiri dengan Integritas dan Kode Etik

Wartawan Bukan 'Londo Ireng': Pers Berdiri dengan Integritas dan Kode Etik
Wartawan Bukan 'Londo Ireng': Pers Berdiri dengan Integritas dan Kode Etik

InvestigasiMabes.com l Jakarta - Pernyataan Presiden yang menyebut istilah “wartawan Londo Ireng” tentu menjadi bahan perbincangan di tengah insan pers. Ungkapan tersebut, apa pun konteks dan maksud yang melatarbelakanginya, perlu disikapi secara bijak dan proporsional.

Namun, satu hal yang perlu ditegaskan: tidak ada istilah “Londo Ireng” dalam profesi wartawan.

Wartawan adalah profesi yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, independensi, keberimbangan, verifikasi, serta tanggung jawab kepada publik. Seorang wartawan tidak ditentukan oleh istilah, label, warna, kelompok, atau kedekatannya dengan kekuasaan, melainkan oleh integritas dan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pers memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja untuk mencari, mengolah, menguji, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, kritik terhadap kerja jurnalistik adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari kebebasan pers. Namun, kritik tersebut idealnya tetap ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap profesi dan martabat insan pers.

Jika ada wartawan yang bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, maka yang harus dikritik adalah perilakunya, bukan seluruh profesi wartawan. Sebab, tidak adil apabila tindakan sebagian oknum kemudian menjadi stigma bagi seluruh insan pers yang bekerja dengan penuh tanggung jawab.

Wartawan adalah bagian dari pilar demokrasi. Mereka dapat menjadi mitra kritis pemerintah sekaligus jembatan informasi bagi masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan tentu tidak selalu harus sejalan dengan pemerintah, sebagaimana pemerintah pun tidak harus selalu sepakat dengan pemberitaan media.

Justru dalam demokrasi yang sehat, perbedaan pandangan adalah sebuah keniscayaan.

Karena itu, tidak ada wartawan “Londo Ireng”. Yang ada adalah wartawan profesional, wartawan yang bekerja sesuai kode etik, dan wartawan yang bertanggung jawab kepada publik.

Istilah boleh datang dan pergi, tetapi marwah profesi jurnalistik harus tetap dijaga. Sebab, pers yang merdeka bukanlah pers yang harus selalu memuji, melainkan pers yang berani menyampaikan fakta secara profesional, kritis, berimbang, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, baik pemerintah maupun pers memiliki tanggung jawab yang sama: menjaga demokrasi, melindungi kepentingan masyarakat, dan memastikan ruang publik tetap dipenuhi informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wartawan tidak membutuhkan label. Wartawan membutuhkan integritas.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Pimred