InvestigasiMabes.com | Jakarta – Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang dalam pidatonya menyebut istilah "londo ireng" dan mengaitkannya dengan wartawan, jurnalis, pengamat, serta LSM memicu perdebatan luas di ruang publik. Potongan video pidato tersebut viral di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram, dan menuai beragam tanggapan.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang dijamin oleh konstitusi. Pers, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, maupun pengamat memiliki fungsi kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pelabelan terhadap profesi tertentu dengan istilah yang berkonotasi negatif berpotensi menimbulkan stigma di tengah masyarakat. Pernyataan dari seorang kepala negara memiliki pengaruh besar sehingga setiap pilihan kata semestinya mampu menjaga persatuan, menghormati kebebasan pers, serta tidak menimbulkan kesan bahwa kritik identik dengan sikap anti-pemerintah.
Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat oknum wartawan, oknum LSM, maupun oknum pengamat yang bekerja tidak profesional. Namun, kesalahan individu tidak semestinya digeneralisasi kepada seluruh profesi. Sebaliknya, banyak jurnalis dan aktivis masyarakat sipil yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik, dan kepentingan publik.
Sejumlah organisasi pers pun telah menyampaikan keberatan atas penggunaan istilah tersebut dan meminta pemerintah menjaga komunikasi publik yang menghormati kemerdekaan pers serta demokrasi.
Pemerintah dan pers sejatinya bukanlah dua pihak yang saling berhadapan. Pers yang kritis bukan musuh negara, melainkan mitra demokrasi dalam menyampaikan fakta, mengawasi penggunaan kekuasaan, serta menjadi jembatan aspirasi masyarakat.
Sudah sepatutnya polemik ini menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang lebih bijaksana antara pemerintah, media, dan masyarakat sipil. Kritik seharusnya dijawab dengan data, klarifikasi, dan perbaikan kebijakan, bukan dengan pelabelan yang berpotensi melukai profesi yang dilindungi undang-undang.
(Redaksi)
Sumber : Team