InvestigasiMabes.com l Banten — Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026 di SMP Negeri 1 Bandung, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya pengadaan seragam sekolah yang dinilai berpotensi bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 400.3.1/8730/Dindikbud/2025 tertanggal 14 Juli 2025.
Surat edaran tersebut menjadi perhatian karena mengatur sejumlah ketentuan terkait pengadaan seragam bagi peserta didik baru maupun siswa yang naik kelas.
Informasi mengenai pengadaan seragam di SMPN 1 Bandung tersebut dikonfirmasi awak media pada Selasa (11/8/2026). Dalam keterangannya, salah seorang wakil sekolah sekaligus tenaga pengajar, Bandi, membenarkan adanya pengadaan seragam di lingkungan sekolah.
Namun, menurutnya, pengelolaan pengadaan tersebut dilakukan oleh koperasi sekolah.
"Benar, Pak, sekolah mengadakan pengadaan seragam sekolah, namun pengelolaannya dilaksanakan oleh koperasi sekolah," ujarnya.
Kepala SMPN 1 Bandung yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon juga membenarkan adanya pengadaan seragam. Namun, ia menegaskan bahwa pengadaan tersebut dikelola oleh koperasi sekolah, bukan secara langsung oleh pihak sekolah.
"Benar, Pak, ada pengadaan baju seragam, tetapi yang mengelola koperasi sekolah. Kalau sekolah tidak boleh mengadakan pengadaan seragam," jelasnya.
Dipertanyakan, Apakah Koperasi Menjadi Celah?
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana koperasi sekolah dapat terlibat dalam pengadaan seragam, khususnya apabila barang tersebut berkaitan dengan kebutuhan peserta didik baru dan berpotensi diwajibkan kepada siswa.
Ketua DPK Gerhana Indonesia Kabupaten dan Kota, Jasmani, saat ditemui awak media pada Selasa (11/8/2026), menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Menurut Jasmani, apabila benar terdapat kewajiban pembelian seragam baru dalam momentum PPDB, maka hal tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
"Apapun alasannya, kita mengacu pada Surat Edaran Dindikbud Provinsi Banten Nomor 400.3.1/8730/Dindikbud/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan seragam baru saat PPDB maupun kenaikan kelas," katanya.
Ia juga menyoroti apabila pengadaan tersebut dilakukan melalui koperasi sekolah. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu diperiksa agar koperasi tidak dijadikan sarana untuk menghindari ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang ada kewajiban atau tekanan kepada orang tua siswa untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah, tentu ini harus diperiksa. Jangan sampai koperasi justru menjadi celah untuk melakukan pungutan yang dilarang," tegasnya.
Jasmani juga menyebut sejumlah regulasi pendidikan sebagai dasar perlunya pengawasan terhadap praktik pengadaan seragam di sekolah.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan adanya dugaan kewajiban pembelian seragam yang dibebankan kepada peserta didik.
Diminta Transparan dan Tidak Membebani Orang Tua
Persoalan ini dinilai penting karena proses PPDB seharusnya menjadi momentum pendidikan yang memberikan kesempatan kepada setiap peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Jika memang pengadaan seragam dilakukan secara sukarela melalui koperasi, pihak sekolah perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme pembelian, harga, jenis seragam, serta memastikan tidak adanya kewajiban maupun tekanan kepada orang tua siswa.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa siswa diwajibkan membeli seragam tertentu melalui koperasi sekolah, maka hal tersebut patut menjadi perhatian dan perlu ditelusuri oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat kesimpulan bahwa pengadaan seragam di SMPN 1 Bandung merupakan tindak pidana pungutan liar. Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman berdasarkan dokumen, mekanisme pengadaan, bukti pembayaran, serta keterangan para pihak terkait.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten diharapkan dapat memberikan klarifikasi untuk memastikan apakah praktik pengadaan seragam di SMPN 1 Bandung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMPN 1 Bandung, koperasi sekolah, maupun Dindikbud Provinsi Banten guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim