InvestigasiMabes.com | Jepara - Proyek peningkatan jalan rabat beton di Jalan Daren - BTS Kudus, Kec. Nalumsari, Kabupaten Jepara disorot warga. Proyek senilai miliaran rupiah itu sudah retak dan pecah padahal belum berusia 2 bulan dan masih dalam tahap pengerjaan. Selasa (12/08/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini bersumber dari *APBD Kabupaten Jepara Tahun 2026 *dengan nilai kontrak *Rp2.552.389.140. Waktu pelaksanaan 120 hari kalender, dimulai *26 Mei 2026 * dan ditargetkan selesai *22 September 2026. Pelaksana proyek adalah *CV. Berlian Mandalika di bawah pengawasan *DPUPR Kabupaten Jepara.
Target pekerjaan meliputi perkerasan beton semen FS 45 MPA volume 845 M3, saluran U tipe DS 2 sepanjang 106,8 M, dan gorong-gorong 60x60 sepanjang 4 M.
Namun ironisnya, berdasarkan pantauan tim di lokasi tanggal 01 Agustus 2026 dan 08 Agustus 2026 *sudah ditemukan beberapa titik keretakan dan pecah pada badan beton. Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait mutu pekerjaan dan pengawasan.
Tanda kekecewaan warga juga terlihat dari adanya coretan tulisan *"PRANK" di bagian tanggal mulai pada papan proyek.
"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati Jepara, jalan ini memang kami butuhkan dan sangat membantu masyarakat," ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
"Namun kami kecewa, beton yang baru dicor kok sudah retak-pecah begini. Sayang sekali uang negara. Jangan-jangan kontraktornya mau cari untung lebih banyak ya," ucapnya kesal.
Warga berharap *BPK, APH, serta Kejaksaan Negeri Jepara segera turun tangan mengevaluasi proyek yang berada di bawah tanggung jawab DPUPR Kabupaten Jepara.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi http: Mabes.com telah berupaya mengkonfirmasi melalui WhatsApp kepada *Ibu Sulistyaningsih 088216759971 selaku Direktur CV. Berlian Mandalika dan *Bapak Aprinda Priaji, ST 082323696266 selaku Pengawas Lapangan. Pesan telah dibaca namun belum ada jawaban resmi terkait temuan keretakan tersebut.
*Redaksi Mabes.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan *Kode Etik Jurnalistik
Editor : RedakturSumber : Team