InvestigasiMabes.com l Padang — Tata kelola dan transparansi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (UIN IB) Padang kembali menjadi perhatian. Sejumlah persoalan yang mencuat, mulai dari dugaan gratifikasi, pungutan yang dikaitkan dengan Kopertais, hingga persoalan pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU) tahun anggaran 2023 - 2024. Menjadi catatan yang patut mendapat perhatian serius.
Sorotan tersebut tidak berhenti pada persoalan yang telah mencuat. Sejumlah informasi lain juga disebut tengah menjadi perhatian dan berpotensi membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut, di antaranya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tahun anggaran 2025 sampai sekarang,dana penelitian eRISPRO-LPDP dari Kemenkeu, Penggunaan Ijazah yang diduga palsu untuk seleksi CASN PPPK.
Rangkaian persoalan tersebut tentu tidak semestinya langsung dipahami sebagai bentuk kesalahan atau pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Namun, munculnya berbagai informasi tersebut menjadi momentum penting bagi institusi pendidikan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan internal.
TIGA PERSOALAN YANG TELAH MENJADI SOROTAN
Dugaan gratifikasi menjadi salah satu isu yang perlu mendapatkan perhatian serius apabila terdapat indikasi pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan institusional.
Demikian pula dengan dugaan pungutan yang dikaitkan dengan Kopertais. Jika benar terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau mekanisme yang jelas, persoalan tersebut tentu membutuhkan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola pendidikan tinggi keagamaan.
Sementara persoalan MCU juga perlu dilihat secara objektif, terutama berkaitan dengan dasar kebijakan, mekanisme pelaksanaan, besaran biaya apabila ada, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Ketiga isu itu idealnya dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait sehingga publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya bersandar pada dugaan maupun informasi sepihak.
TIGA DUGAAN LAIN DISEBUT SEGERA MENDAPAT PERHATIAN
Selain persoalan yang telah menjadi sorotan, terdapat informasi mengenai tiga dugaan lain yang disebut berpotensi segera diungkap atau ditelusuri lebih lanjut.
Pertama, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tahun anggaran 2025 sampai saat ini yang apabila terbukti dapat berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas serta tata kelola penggunaan fasilitas atau sumber daya yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok penerima yang berhak.
Kedua, dugaan penggunaan ijazah palsu. Isu ini memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena menyangkut integritas akademik dan kredibilitas lembaga pendidikan. Karena itu, diperlukan verifikasi dokumen serta pemeriksaan oleh pihak berwenang sebelum suatu tuduhan dapat dinyatakan terbukti.
Ketiga, dugaan penipuan atau penyimpangan dana penelitian eRISPRO-LPDP dari Kemenkeu. Persoalan ini juga penting mendapat perhatian karena dana penelitian pada hakikatnya diperuntukkan untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas akademik.
Jika memang terdapat indikasi penyimpangan, proses pemeriksaan perlu dilakukan secara profesional dengan mengedepankan bukti, dokumen, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
PUBLIK BERHAK MENDAPAT PENJELASAN
Munculnya berbagai persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa perguruan tinggi bukan hanya dituntut menghasilkan lulusan berkualitas, tetapi juga harus menjadi contoh dalam penerapan integritas, transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, pihak UIN Imam Bonjol Padang maupun instansi terkait diharapkan tidak melihat kritik dan sorotan sebagai tekanan semata, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan institusi pendidikan.
Apabila seluruh persoalan tersebut tidak benar, maka klarifikasi dan data yang terbuka merupakan cara terbaik untuk meluruskan informasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses penanganan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum dan aturan internal yang berlaku.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Publik membutuhkan kepastian, transparansi dan keberanian untuk membuktikan mana yang benar dan mana yang salah.
Dengan demikian, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, sementara setiap pihak yang disebut dalam persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Prinsipnya sederhana: jangan ada pihak yang dihukum oleh opini, tetapi jangan pula ada persoalan yang ditutup hanya karena menyangkut institusi pendidikan. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim