Ketua DPC SBNI Murung Raya Laporkan Lanjutan Kasus Kecelakaan Kerja PT. BSN Ke Pengawas Disnaker Provinsi

Ketua DPC SBNI Murung Raya Laporkan Lanjutan Kasus Kecelakaan Kerja PT. BSN Ke Pengawas Disnaker Provinsi
Ketua DPC SBNI Murung Raya Laporkan Lanjutan Kasus Kecelakaan Kerja PT. BSN Ke Pengawas Disnaker Provinsi

InvestigasiMabes.com | Murung Raya, 13 Agustus 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPC SBNI) Kabupaten Murung Raya resmi membuat laporan lanjutan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah terkait kasus kecelakaan kerja yang menimpa salah satu karyawan PT. Barito Samudera Nusantara ( BSN ).

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas belum adanya penyelesaian dan tanggung jawab dari pihak perusahaan terhadap korban.

“Kasus ini sudah kami sampaikan sebelumnya ke Disnaker Kabupaten. Namun sampai hari ini korban belum mendapatkan haknya. Pengobatan tertunda karena BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan perusahaan. Karena itu kami naikkan ke tingkat Provinsi,” tegas *Ketua DPC SBNI Murung Raya, Sukerman saat ditemui di Kantor Disnaker Prov. Kalteng, Kamis [13/8/2026].

*KRONOLOGI SINGKAT*

Berdasarkan laporan SBNI, kecelakaan kerja terjadi pada 05 Maret di Puruk Cahu. Seharusnya perusahaan langsung melaporkan dan mengurus jaminan JKK ke BPJS Ketenagakerjaan.

Faktanya, perusahaan diduga lalai:

1. *Tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan* karyawan

2. *Lambat mengurus klaim JKK*, sehingga biaya pengobatan korban tertunda

3. *Tidak ada kepastian terkait status kerja dan santunan* korban

*TUNTUTAN SBNI*

Dalam laporannya ke Pengawas Disnaker Provinsi, SBNI menuntut:

1. *Perusahaan segera bertanggung jawab* atas seluruh biaya pengobatan korban sampai sembuh

2. *Membayar tunggakan iuran BPJS* beserta denda keterlambatan

3. *Memberikan hak-hak normatif* sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021

4. *Pengawasan dan sanksi tegas* dari Disnaker Provinsi kepada PT. BSN

“Kami minta Pengawas Disnaker Provinsi turun langsung melakukan pemeriksaan. Ini bukan hanya soal 1 orang. Ini soal keselamatan dan jaminan ribuan pekerja lain di PT. BSN,” lanjut Sukerman.

Pihak SBNI menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada tindak lanjut, SBNI akan melakukan aksi dan melaporkan ke tingkat Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kerman Mura

Editor : Redaktur
Sumber : Team