InvestigasiMabes.com | Duri - Bank BRI Kantor Cabang Duri pastikan proses lelang agunan yang di laksanakan sudah Sesuai dengan Ketentuan Hukum dan Peraturan yang Berlaku.
Menurut Pemimpin Cabang BRI Duri Eka Marvianda pada Kamis 13 Agustus 2026 menyampaikan, Terkait adanya pemberitaan tudingan mengenai gugatan salah satu warga Siak terkait lelang agunan, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut.
Yang bersangkutan adalah merupakan nasabah dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku.
Bank BRI menjalankan proses lelang agunan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Terhadap gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, Bank BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
Kami juga terus berupa untuk membangun komunikasi dengan nasabah pihak debitur kredit macet dalam upaya penyelesaikan tunggakannya dengan memberikan beberapa solusi kemudahan dalam menyelesakan kredit bermasalah supaya terhindar dari perselisihan perdata.
Editor : RedakturSumber : Team