InvestigasiMabes.com l Padang Pariaman - Papan proyek berdiri kokoh di halaman SMP Negeri 3 Lubuk Alung, menandai dimulainya pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp3.299.000.000 (Rp3,3 miliar). Namun ada yang sangat berbeda dari biasanya: proyek yang bersumber dari APBN ini tidak dilelangkan ke kontraktor swasta, tidak dikerjakan secara swakelola oleh sekolah, melainkan dilaksanakan langsung oleh Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, TNI Angkatan Darat.
Keterlibatan militer dalam proyek pembangunan sipil ini langsung memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat: Apakah prosedurnya sudah sesuai peraturan? Bagaimana jaminan kualitas, akuntabilitas, dan transparansi anggarannya? dan mengapa instansi teknis di daerah sama sekali tidak dilibatkan?
FAKTA LAPANGAN: Tertulis Resmi di Papan Proyek
Berdasarkan tulisan yang terpampang jelas di papan plang proyek di lokasi, tertulis data sebagai berikut:
Kerja Sama: Kementerian Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah — Direktorat Sekolah Menengah Pertama dengan TNI Angkatan Darat — Kodam XX/TIB
Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026
Lokasi: SMP Negeri 3 Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman
Nilai Anggaran: Rp 3.299.000.000,- (APBN Tahun 2026)
Pelaksana: Kodam XX/TIB
Waktu Pelaksanaan: 180 hari kalender — 28 Maret 2026 s.d. 24 September 2026
Tidak tercantum nama perusahaan kontraktor, tidak ada konsultan pengawas, dan tidak ada keterlibatan pemerintah daerah sebagaimana lazimnya proyek pembangunan sekolah.
LANDASAN HUKUM: UU TNI Baru Jadi Pijakan?
Pelibatan TNI dalam proyek sipil ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). UU yang disahkan DPR pada 20 Maret 2025 dan ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 26 Maret 2025 ini memperluas ruang gerak TNI di ranah sipil — mulai dari penempatan jabatan strategis hingga pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan.
Namun perlu dicatat, UU ini saat ini sedang diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai lahir secara prematur dan berpotensi mengaburkan batas fungsi militer dan sipil.
Berbekal payung hukum baru tersebut, TNI tampak semakin leluasa masuk ke berbagai sektor: program Makan Bergizi Gratis (MBG), proyek infrastruktur, Karya Bhakti, dan kini — masuk langsung ke ranah pendidikan. Di Padang Pariaman, seluruh SMP yang mendapat alokasi revitalisasi tahun 2026, pelaksanaannya diserahkan kepada Kodam XX/TIB.
Masyarakat tentu menyambut baik perbaikan fasilitas pendidikan. Namun yang diharapkan: pelaksanaannya tetap tunduk pada prosedur, mekanisme, dan etika pengadaan barang/jasa serta konstruksi yang berlaku — sebagaimana bila dikerjakan secara swakelola oleh sekolah.
PROSEDUR DIABAIKAN: Aturan Konstruksi Seolah Dihapus
Dalam praktik revitalisasi sekolah selama ini — baik SD, SMP, maupun SMA/SMK — pelaksanaannya dilakukan secara swakelola oleh sekolah di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan pengawasan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum. Setiap proyek wajib memenuhi serangkaian persyaratan administrasi, teknis, perizinan lokasi, serta mencantumkan konsultan pengawas yang berbadan hukum di papan proyek.
Namun pada proyek yang dikerjakan Kodam XX/TIB, semua ketentuan itu seolah dilewati begitu saja. Dengan anggaran APBN yang cukup besar — Rp3,3 miliar — Kodam XX/TIB tampak berjalan sendiri, tanpa melibatkan instansi teknis daerah.
DINAS TERKAIT: "KAMI TIDAK DIBERI TAHU!"
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Padang Pariaman, El Abdes Marsyam, memberikan jawaban singkat:
"Alhamdulillah, tidak ada pemberitahuan kepada kami."
Sikap yang sama ditunjukkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, Hendri, saat ditemui di ruang kerjanya:
"Kami dari Dinas Pendidikan tidak mendapat pemberitahuan, jadi kami dari Dinas Pendidikan tidak mendapat pemberitahuan, jadi kami tidak bisa menjawab soal itu."
Saat didesak soal mekanisme pengawasan pekerjaan, Hendri menjawab dengan nada meninggi:
"Sudah saya sampaikan, kami tidak diberi tahu. Jangan tanya soal pelaksanaan revitalisasi yang dikerjakan TNI kepada saya!"
Hendri kemudian menegaskan:
"Kalau program revitalisasi untuk Sekolah Dasar yang dilaksanakan secara swakelola oleh sekolah, kami dari Dinas Pendidikan ikut mengawasi dan memberikan arahan."
CATATAN REDAKSI
Pembaca tentu bisa menilai sendiri: setiap proyek pembangunan yang menggunakan uang negara — oleh siapapun dikerjakannya — wajib tunduk pada aturan, transparansi, dan melibatkan instansi teknis terkait di daerah. Mustahil sebuah proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah bisa berjalan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dinas PU serta Dinas Pendidikan setempat.
Keanehan ini memunculkan pertanyaan mendasar:
- Apakah Kodam XX/TIB telah menjalankan mekanisme perizinan yang benar?
- Mengapa aturan pengadaan jasa konstruksi seolah tidak berlaku dalam proyek ini?
- Di mana letak pengawasan dan jaminan kualitas pekerjaan jika dinas terkait sama sekali tidak dilibatkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini akan kami urai lebih dalam pada edisi berikutnya.
(Tim Redaksi / InvestigasiMabes.com)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim Redaksi