InvestigasiMabes.com | Serang Banten – Serap anggaran hingga ratusan juta rupiah, proses pengerjaan proyek Pembangunan paud BAITUL HIKMAH di Desa Carenang udik kecamatan kopo kabupaten serang provinsi Banten yang saat ini tengah dikerjakan diduga kuat menyimpang dari Spek Teknis Kegiatan dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB)
Dugaan ketidak sesuaian didalam proses pengerjaan proyek tersebut, tentunya bukanlah tanpa alasan, Pasalnya Proyek yang menelan Ratusan juta Rupiah tersebut didapati adanya penggunaan jenis besi 10.2 mm yang digunakan tidak sesuai RAB baik untuk penggunaanya terlihat pula beberapa yang udah terpasang menggunakan besi ulir 10.2 mm tentunya hal tersebut dinilai berbagai fihak tidak lazim didalam proses proyek pembangunan
Didalam pelaksanaan proyek tersebut pula para pekerja nampak tidak terlindungi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang tentunya hal tersebut adalah merupakan bagian penting didalam penyelenggaraan Standar Manejemen Keselamatan,Kesehatan Kerja (K3) didalam proses pekerjaan Kontruksi.
Sementara itu salah satu pekerja yang terlihat tengah beraktivitas melalukan prakitan Pembesian yang diwawancarai awak media kami hanya sebagai pekerja kuli bangunan pak tidak tahu apa apa,
Menanggapi hal tersebut jasmani ketua DPK LSM Gerhana Indonesia kabupaten/ kota serang menyoroti akan begitu lemahnya penerapan Standar Manejemen K 3 didalam pelaksanaan beberapa proyek yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten serang,Dirinya mengatakan bahwa K3 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP Nomor 44 tahun 2015) Bahwa Perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontruksi harus mendaftarkan semua pekerja kontruksi kedalam program perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) JKM (Jaminan Kematian)
“apa itu K 3 kontruksi ?K 3 kontruksi itu adalah jasa bidang konstruksi disektor bisnis dengan resiko kecelakaan kerja yang tinggi yang melakukan berbagai aktivitas dengan melibatkan aspek kontruksi, baik itu perubahan maupun perbaikan.
Kegiatan tersebut termasuk pembuatan dan jembatan, rumah,gudang dan gedung serta proses pengaspalan,atau penghalusan jalan,penghancuran dan penggalian atau juga pengecatan dalam sekala besar, tuturnya
Ia pun menambahkan bahwa para pekerja kontruksi sudah pasti berperan serta dalam berbagai aktivitas yang bisa membuat mereka berhadapan dengan resiko kecelakaan kerja yang cukup serius,misalnya jatuh dari ketinggian paparan debu,asbes terkena aliran listrik hingga terkena alat berat.
Berdasarkan undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan didalam Pasal 183 hingga sampai Pasal 189 terdapat sanksi baik berupa denda maupun pidana.
Diketahui proyek tersebut Pembanguan paud di desa Carenang udik di kecamatan Kopo yang bersumber anggaran APBD Th, .2026 yang selanjutnya di kelola dan di pertanggung jawabkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten serang provinsi Banten , Jumat 14/07/Agustus 2026/
Hingga berita ini diterbitkan baik pihak kontraktor, pengawas dan PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Serang belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Editor : RedakturSumber : Team