IvestigasiMabes.coml Padang — Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi menegaskan bahwa proses pergantian Ketua dan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat periode 2026–2028 berlangsung sah, sah secara hukum, dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini tertuang dalam surat resmi KIP Nomor 268/KIP/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KIP, Handoko Agung Saputro, dan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat. Surat ini sekaligus mempertegas posisi Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar dan Mona Sisca sebagai Wakil Ketua KI Sumbar untuk masa bakti 2026–2028.
Dalam surat tersebut, KIP menjelaskan bahwa pergantian pimpinan yang dilakukan melalui rapat pleno KI Sumbar pada 18 Februari 2026 telah sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perki No. 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi.
Tak sekadar mengirim surat, KIP juga turun langsung ke Sumatera Barat. Jumat, 14 Agustus 2026, dua Komisioner KIP — Arman Fauzi dan Joe Martin Chandra — bersama Sekretaris KIP, Zamzani, melakukan audiensi sekaligus menyerahkan surat penegasan tersebut secara langsung di Istana Gubernur Sumbar. Kehadiran mereka didampingi seluruh komisioner KI Sumbar: Idham Fadhli, Mona Sisca, Riswandy, Musfi Yendra, dan Tanti Endang Lestari. Turut hadir Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Rudy Rinaldi, dan Kabid IKP, Junaidi.
Komisioner KIP Bidang Kelembagaan, Arman Fauzi, menegaskan: “KIP tidak bisa mengubah atau mengintervensi keputusan KI Provinsi. Hubungan kami hanya bersifat koordinatif. Pemilihan ketua dan wakil ketua adalah hak penuh komisioner melalui rapat pleno — bukan wewenang KIP maupun Pemprov untuk mengubahnya.”
Hal senada disampaikan Komisioner KIP Bidang Riset sekaligus Korwil KI Sumbar, Joe Martin Chandra. Ia menegaskan tidak ada cacat prosedur dalam proses tersebut. “Semuanya solid, berdasarkan kesepakatan seluruh komisioner. Kami mohon dukungan Gubernur agar KI Sumbar bisa maksimal mengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar,” ujar Joe, seraya mengajak seluruh pihak menjaga soliditas dan harmonisasi lembaga.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyambut baik penegasan hukum dari KIP. “Pemprov hanya ingin memastikan semuanya berjalan sesuai jalur aturan — kami tak ingin KI Sumbar terpecah. Apapun keputusan KIP, kami dukung penuh. Komitmen kami tetap: mendukung keterbukaan informasi publik dan tata kelola yang transparan di Sumbar,” tegas Mahyeldi.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar yang baru dikukuhkan, Idham Fadhli, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan KIP dan Pemprov Sumbar. “Sejak awal tak ada masalah dalam proses ini — semua dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan mengacu pada regulasi yang ada. Terima kasih kepada KIP atas penguatan hukumnya, dan kepada Pak Gubernur atas perhatian dan dukungannya yang tak pernah putus,” ujar Idham — yang juga dikenal sebagai Ketua PWI Padang Pariaman.
Kronologi Singkat:
KI Sumbar melaksanakan rapat pleno 18 Februari 2026 untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan yang masa jabatannya telah berakhir. Mengacu pada Perki No. 1 Tahun 2024 serta kesepakatan internal, seluruh komisioner menyepakati rotasi pimpinan: Idham Fadhli menggantikan Musfi Yendra sebagai Ketua, dan Mona Sisca menggantikan Tanti Endang Lestari sebagai Wakil Ketua. Langkah ini sempat dipertanyakan oleh Pemprov Sumbar, sehingga KIP turun tangan memberikan penegasan hukum yang kini menjadi keputusan final dan mengikat.
Sebagai lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, Komisi Informasi memiliki mandat utama: menyelesaikan sengketa informasi publik, menyusun standar layanan informasi badan publik, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh wilayah.
Dengan adanya penegasan resmi ini, segala keraguan atas sah-tidaknya pimpinan KI Sumbar kini terjawab tuntas — jalan sudah terbuka lebar untuk kembali fokus mengawal transparansi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat Sumatera Barat. ( NT / Red )
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim