InvestigasiMabes.com | Sumenep — 17 Agustus 2026. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Arjasa menggelar acara pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (17/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Arjasa Subiyakto, S.H., M.H., Kepala Lapas Kelas III Arjasa Ristanto Rachmad Hidayat, Kepala Polsek Kangean atau yang mewakili, Danramil Kangean atau yang mewakili, Kepala Kantor Kesyahbandaran Kelas III Sapeken, Ketua Pengadilan Agama Kangean, Direktur RSUD Abuya, Kepala Puskesmas Arjasa, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Taufik Hidayat.
Dalam sambutannya, pihak Lapas Kelas III Arjasa menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana. Remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, mematuhi tata tertib, serta mengikuti proses pembinaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Momentum pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga serta masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Acara inti ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Arjasa. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Camat Arjasa Subiyakto sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perubahan perilaku yang telah dijalani oleh para Warga Binaan.
Setelah penyerahan SK Remisi, acara dilanjutkan dengan sambutan Camat Arjasa. Dalam momentum tersebut, pemerintah kecamatan memberikan apresiasi terhadap proses pembinaan yang dilakukan Lapas Kelas III Arjasa, sekaligus berharap pemberian remisi dapat menjadi dorongan bagi Warga Binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif.
Suasana kegiatan kemudian semakin hangat dengan sesi foto bersama yang diikuti Camat Arjasa, Kepala Lapas Kelas III Arjasa, para pejabat dan tamu undangan, serta perwakilan Warga Binaan penerima SK Remisi.
Selain prosesi pemberian remisi, kegiatan juga diisi dengan penampilan musik dari Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Arjasa.
Penampilan tersebut menjadi salah satu bentuk kreativitas dan ekspresi positif Warga Binaan selama menjalani proses pembinaan. Melalui karya seni dan musik, para Warga Binaan menunjukkan bahwa proses pembinaan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan masa pidana, tetapi juga memberikan ruang bagi mereka untuk belajar, berkarya, dan mengembangkan potensi secara positif.
Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat perubahan dan pembinaan bagi seluruh Warga Binaan.
Dengan bekal pembinaan yang telah dijalani, para Warga Binaan diharapkan mampu mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat, serta menjalani kehidupan yang lebih baik dengan tetap menaati aturan dan norma yang berlaku.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.
Editor : RedakturSumber : Team