InvestigasiMabes.com | Bangka Barat -Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat menghentikan aktivitas penambangan ilegal menggunakan ponton jenis selam di perairan Tanjung Ular, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (18/8/2026).
Dalam kegiatan pengecekan dan imbauan yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, personel Satpolairud menemukan sekitar 30 unit ponton selam yang sedang beroperasi di kawasan perairan Tanjung Ular.
Petugas kemudian menghentikan aktivitas penambangan dan memberikan imbauan kepada para penambang agar tidak melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut karena tidak memiliki izin.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah perairan Bangka Barat.
“Petugas melakukan pengecekan dan menemukan sekitar 30 unit ponton selam yang melakukan aktivitas penambangan. Selanjutnya diberikan imbauan agar aktivitas tersebut dihentikan karena tidak memiliki izin,” kata Iptu Yos Sudarso, menyampaikan keterangan Kapolres Bangka Barat.
Ia mengatakan Polres Bangka Barat akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas di wilayah perairan guna mencegah terjadinya kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan tersebut juga merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah potensi dampak terhadap lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Kegiatan pengecekan dan pemberian imbauan berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Polres Bangka Barat memastikan pengawasan terhadap aktivitas di wilayah perairan akan terus dilakukan secara berkala.
Sumber:Humas.
Reporter: Ten Njuk san.
Editor : RedakturSumber : Team