InvestigasiMabes.com | Serang Banten -Dua Warga Banten, Repiana dan Wahyu Hidayat, melayangkan surat somasi gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) kepada Gubernur Banten, terkait adanya pembiaran eksekusi aset milik Pemprov Banten Situ Ranca Gede Jakung Kabupaten Serang.rabu (19/08/2026).
Somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk respons keduanya terhadap ketidakjelasan langkah konkret dari Pemprov Banten, paska putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6 K/TUN/2026 pada bulan Maret 2026 yang seluruhnya di menangkan oleh Pemprov Banten.
Dalam somasi tersebut, mereka menilai Pemprov Banten telah melakukan kelalaian fatal dengan melakukan pengabaian yang berlarut-larut bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian h
Biukum, akuntabilitas, kepentingan umum, perlindungan lingkungan hidup dan asas-asas umum pemerintahan untuk hajat orang banyak.
"Citizen Lawsuit ini kami tempuh, sebagai respon terhadap sikap ketidakseriusan Pemprov Banten yang tidak juga melakukan eksekusi untuk mengamankan aset miliknya, (situ Ranca Gede Jakung) padahal putusan Mahkamah Agung 6 bulan lalu, sudah jelas menyatakan Keputusan Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten dan Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah Provinsi Banten, di nyatakan sah sesuai aturan hukum,"kata, Repiana saat di wawancarai media
Repi menegaskan, mereka sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Sekda Banten terkait desakan ini, namun sampai jadwal yang di tentukan tidak ada informasi dan kejelasan apapun dari pejabat terkait.
"Sikap bungkam Sekda Banten, seakan menggambarkan betapa bobroknya birokrasi pemerintahan di Pemprov Banten. Kita masyarakat di buat bingung saat ingin menanyakan hak-hak kita, rakyat di alihkan dari OPD ke OPD lain, tidak menunjukkan sikap profesional sebagai pejabat pelayan publik,"ungkapnya
Padahal menurutnya, tidak ada alasan apapun lagi bagi Pemprov Banten, untuk tidak melakukan (Eksekusi) terhadap objek sengketa tersebut. Langkah nyata, terukur, administratif dan faktual untuk memberikan kepastian hukum, pengamanan dan pengelolaan terhadap aset daerah secara menyeluruh wajib di lakukan secepatnya.
"Kepentingan rakyat harus di tegakkan, ingkrah amar putusan sudah jelas, jangan sampai hak rakyat tergadaikan dengan alasan klasik (sedang mengkaji, menafsirkan dan adanya upaya-upay peninjauan kembali) dari pihak PT. Modern Industrial Estat. Kondisi yang berlarut-larut mengakibatkan kerugian yang luas bagi kepentingan publik, masyarakat di buat gaduh, kewajiban ketertiban dan ketentraman jauh dari harapan, karena sikap tidak jelas Pemprov Banten dalam perkara ini,"tegasnya
Dalam penutupnya, Repi mendesak kepada Pemprov Banten untuk segera melakukan pengamanan, penertiban dan pemutakhiran administrasi aset Pemerintah Provinsi Banten atas situ ranca gede jakung sesuai ketentuan pengelolaan barang milik
daerah.
"Demi mencegah penguasaan kembali secara sepihak oleh korporasi, serta mengembalikan fungsi ekologis sebagai bagian dari sistem tata air dan lingkungan hidup, kami mendesak agar Pemprov Banten bisa segera mengeksekusi lahan tersebut.
Situ Ranca Gede Jakung menjadi polemik dan perhatian publik, setelah terjadi sengketa status kepemilikan antara Pemprov Banten dengan pihak pengembang PT. Modern Industrial Estate. Perjalanan panjang sempat mewarnai proses gugatan kedua belah pihak.
Pada Mei 2025 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam amar putusan Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG, menolak seluruh gugatan dari pihak pengembang dan menyatakan bahwa Pemprov Banten merupakan pemilik sah lahan Situ Rancagede Jakung. hakim dalam pertimbangannya, menyatakan gugatan yang diajukan oleh PT Modern Industrial Estat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Namun, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menerbitkan putusan No 148/B/2025/PT.TUN.JKT, putusan sebelumnya di nyatakan batal.
Editor : RedakturSumber : Team