Penanganan Perkara Dugaan Pengeroyokan di Halsel Disorot, Kuasa Hukum Adukan Proses Penyidikan ke Propam Mabes Polri

Penanganan Perkara Dugaan Pengeroyokan di Halsel Disorot, Kuasa Hukum Adukan Proses Penyidikan ke Propam Mabes Polri
Penanganan Perkara Dugaan Pengeroyokan di Halsel Disorot, Kuasa Hukum Adukan Proses Penyidikan ke Propam Mabes Polri

InvestigasiMabes.com l Halmahera Selatan — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Minggu, 23 Maret 2025, mendapat sorotan dari pihak korban dan kuasa hukumnya.

Pasalnya, hingga Agustus 2026, perkara yang telah dilaporkan sejak Maret 2025 tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum secara menyeluruh kepada korban.

Perkara itu dilaporkan oleh korban berinisial IA melalui Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada 23 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIT. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPL/45/III/2025/SPKT POLRES HALSEL.

Dalam laporan tersebut terdapat tiga pihak yang dilaporkan. Berdasarkan perkembangan terakhir yang diterima korban, baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dua terlapor lainnya masih dalam proses penyidikan dan belum memiliki status hukum yang jelas.

Kedua terlapor tersebut masih dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum korban menilai proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa adanya kepastian mengenai penyelesaian perkara maupun keseluruhan status hukum para terlapor.

Selain persoalan lamanya proses penanganan, kuasa hukum juga menyoroti komunikasi dengan penyidik terkait perkembangan perkara yang dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Salah satunya terkait belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga pihak korban mengajukan pengaduan.

Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan dan profesionalitas dalam penanganan perkara.

“Perkara pengeroyokan yang sederhana saja memakan waktu lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. Bagaimana masyarakat dapat berharap pada kualitas penyidik ketika menangani perkara yang lebih rumit? Kami tentu berharap tidak ada kesan bahwa perkara ini sengaja diperlambat,” demikian keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum korban.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum korban kemudian mengadukan penanganan perkara kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Pengaduan tersebut telah diterima pada 18 Agustus 2026, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/2026081800292-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam.

Kuasa hukum menegaskan, pengaduan tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan proses penyidikan, melainkan meminta adanya pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara agar berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada korban.

Pihak kuasa hukum berharap Propam Mabes Polri dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut dan melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya kekurangan dalam proses penanganan perkara.

Kuasa hukum juga berharap perkara yang telah dilaporkan sejak Maret 2025 itu dapat ditangani secara serius, objektif, berdasarkan alat bukti, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya pengaduan tersebut, pihak korban berharap proses penanganan perkara dapat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum, sekaligus memastikan hak-hak korban dalam proses penegakan hukum tetap terlindungi.

Catatan: Seluruh uraian mengenai proses penyidikan, status para terlapor, dan dugaan adanya keterlambatan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak korban dan kuasa hukumnya. Status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan keputusan pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

InvestigasiMabes.com(Haeril)

Editor : Redaktur
Sumber : Team