Polsek Bukit Batu Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Seorang Pria Diamankan

Polsek Bukit Batu Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Seorang Pria Diamankan
Polsek Bukit Batu Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Seorang Pria Diamankan

InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YR (30), warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, RT 003/RW 005, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H. menyampaikan bahwa jajaran Polsek Bukit Batu pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Batu melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh ciri-ciri orang yang dicurigai, tim kemudian menuju lokasi dan mendapati seorang pria yang sesuai dengan informasi yang diterima.

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, satu unit telepon seluler Android merek Oppo, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, YR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan berinisial IT dengan cara membeli. Barang tersebut, menurut keterangan awal, rencananya digunakan dan sebagian dijual kembali.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H. menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui kegiatan pencegahan, edukasi, penyelidikan, serta penindakan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Mari bersama-sama wujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.”

Untuk memberikan informasi atau laporan terkait gangguan keamanan dan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi kepada kepolisian.

Seluruh proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team