Setelah Disorot Publik, Driver BA 8816 H Datangi Talang: Pelat Merah Bukan Lisensi Ugal-Ugalan

Setelah Disorot Publik, Driver BA 8816 H Datangi Talang: Pelat Merah Bukan Lisensi Ugal-Ugalan
Setelah Disorot Publik, Driver BA 8816 H Datangi Talang: Pelat Merah Bukan Lisensi Ugal-Ugalan

InvestigasiMabes.com l Solok - Hebohnya dugaan aksi ugal-ugalan kendaraan dinas berpelat merah BA 8816 H di kawasan perkampungan Kotogaek, Nagari Talang, menjadi bukti bahwa mata masyarakat tidak lagi mudah ditutup, dan media massa tidak boleh dibungkam dari fungsi sosial kontrolnya.

Peristiwa yang sebelumnya ramai diperbincangkan itu sontak memantik reaksi keras masyarakat. Ratusan komentar membanjiri media sosial Facebook. Sebagian warga bahkan meluapkan kemarahan dengan komentar yang mengarah pada tindakan anarkis terhadap kendaraan tersebut.

Namun, kemarahan masyarakat tentu tidak boleh berubah menjadi aksi main hakim sendiri. Ketidakpuasan harus tetap disalurkan melalui jalur hukum, kritik yang beradab, serta mekanisme pengawasan yang benar.

Di sinilah fungsi media massa menemukan relevansinya.

Ketika persoalan tersebut diberitakan secara terbuka dan menjadi konsumsi publik, dugaan perilaku pengemudi kendaraan dinas itu tidak lagi sekadar menjadi keluhan warga di pinggir jalan. Persoalan tersebut berubah menjadi alarm publik bagi seluruh pihak yang menggunakan fasilitas negara.

Sejumlah media kemudian mengangkat peristiwa itu dengan menghadirkan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Solok dan Ketua Ikatan Pemuda Nagari Talang (IPNT), Roni Akhyar, sebagai narasumber. Pemberitaan tersebut pun mendapat perhatian luas, termasuk di lingkungan pejabat dan ASN Pemerintah Kabupaten Solok.

Tak butuh waktu lama.

Di tengah derasnya sorotan publik, pengemudi BA 8816 H yang diketahui bertugas di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Solok akhirnya mendatangi Nagari Talang, Minggu (23/8/2026).

Kedatangannya diterima langsung Ketua IPNT Roni Akhyar bersama sejumlah kepala jorong.

Dalam pertemuan tersebut, pengemudi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Nagari Talang atas cara berkendara yang sebelumnya dinilai tidak mencerminkan etika, kesopanan, dan kehati-hatian saat melintasi kawasan permukiman.

Langkah itu mendapat respons positif dari masyarakat.

Namun bagi IPNT, permintaan maaf tidak boleh berhenti sebagai kalimat untuk meredakan polemik. Permintaan maaf harus menjadi titik awal perubahan perilaku.

“Maaf adalah awal dari penyelesaian sebuah kesalahan. Setelah permintaan maaf, yang paling penting adalah membuktikannya melalui sikap dan tindakan yang sejalan,” tegas Roni Akhyar.

Roni menekankan, peristiwa BA 8816 H seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan hanya bagi pengemudi yang bersangkutan, tetapi juga bagi seluruh pengguna kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Solok.

Sebab, kendaraan berpelat merah bukan kendaraan pribadi biasa. Di balik pelat merah melekat nama pemerintah dan institusi. Setiap perilaku penggunanya di jalan raya akan dinilai sebagai cerminan wajah pemerintah itu sendiri.

“Pelat merah bukan simbol keistimewaan untuk merasa lebih berhak di jalan. Justru pengguna kendaraan dinas harus memberikan contoh dalam etika, keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan,” menjadi pesan yang mengemuka dari persoalan tersebut.

IPNT pun mendorong Pemkab Solok agar tidak menganggap persoalan ini selesai hanya dengan permohonan maaf. Pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi menyeluruh dan mempertimbangkan penyusunan standar kecepatan kendaraan dinas, terutama ketika melintasi kawasan permukiman, sekolah, dan lingkungan masyarakat.

Standar yang jelas dinilai penting agar para pengemudi kendaraan pemerintah memiliki pedoman dan tidak bertindak berdasarkan kebiasaan atau kepentingan pribadi.

Selain kecepatan, Roni juga menyoroti pentingnya membangun hubungan yang lebih humanis antara pejabat dan masyarakat.

Menurutnya, kendaraan dinas tidak seharusnya menjadi “kotak tertutup” yang melintas tanpa interaksi. Berdasarkan aspirasi yang berkembang, penggunaan kaca samping yang terlalu gelap pada kendaraan pemerintah patut menjadi perhatian.

Jika memungkinkan dan situasi memungkinkan, komunikasi sederhana dengan masyarakat dapat dibangun melalui sapaan dan sikap ramah.

“Bukan sekadar agar masyarakat tahu siapa yang berada di dalam kendaraan, tetapi juga supaya ada ruang untuk saling menyapa. Masyarakat bisa menyapa dan menghormati pejabat yang lewat, begitu juga pejabat dapat membalas dengan sapaan atau senyuman,” kata Roni.

Hal tersebut mungkin terlihat sederhana. Namun, di tengah kesan bahwa sebagian pejabat semakin jauh dari masyarakat, sebuah sapaan dan senyuman justru dapat menjadi simbol bahwa pemerintah masih hadir dan tidak berjarak dengan rakyatnya.

Permintaan maaf pengemudi BA 8816 H akhirnya menjadi jalan untuk meredakan ketegangan. Tetapi peristiwa ini menyisakan catatan penting: jangan sampai masalah baru mendapat perhatian setelah viral dan diberitakan media.

Sosial kontrol tidak seharusnya menjadi momok yang baru ditakuti ketika sorotan publik telah membesar. Kritik masyarakat mestinya dipandang sebagai peringatan dini untuk memperbaiki pelayanan dan perilaku aparatur.

Kasus BA 8816 H menjadi pelajaran bahwa ketika masyarakat bersuara, media menjalankan fungsi kontrol, dan pihak yang dikritik memiliki keberanian untuk datang serta meminta maaf, persoalan dapat diselesaikan secara bermartabat.

Namun publik tentu berharap lebih dari sekadar kata maaf.

Yang ditunggu adalah perubahan.

Sebab kendaraan pemerintah membawa nama negara, uang rakyat, dan wibawa institusi. Maka siapa pun yang berada di balik kemudinya harus memahami satu hal sederhana: pelat merah bukan lambang kekuasaan di jalan raya, melainkan amanah untuk memberi contoh kepada masyarakat. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim