InvestigasiMabes.com | Bengkalis — Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap perkara dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Pengungkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait hilangnya sejumlah perhiasan emas, uang tunai, telepon seluler, serta barang berharga lainnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Karang Rejo RT 007/RW 007, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan laporan, pelapor mendapati sejumlah barang berharga yang sebelumnya disimpan di dalam sebuah tas di balik pintu kamar telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang antara lain berbagai perhiasan emas, uang tunai sekitar Rp2 juta, serta barang berharga lainnya.
Menariknya, dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, kondisi rumah dalam keadaan baik. Tidak ditemukan bekas kerusakan pada pintu maupun jendela yang mengarah pada dugaan pembobolan.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp74 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial J.A., laki-laki, 29 tahun, yang diketahui berada di rumahnya di Jalan Sakinah, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Tim Unit Reskrim Polsek Mandau kemudian bergerak menuju lokasi. Pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan J.A. di kediamannya.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit keyboard Rainbow Ledlight Gaming K98.
Satu unit mouse Bloody 7 Software.
Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor polisi.
Uang tunai sebesar Rp550.000.
Dua unit telepon seluler.
Satu pasang anting emas.
Satu gelang.
Satu tas sandang.
Selain melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas juga melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk cek urine serta dokumentasi sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Polsek Mandau terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
Editor : RedakturSumber : Team