Pasangan Suami Istri Jalankan Usaha Pembakaran Batok Kelapa Tanpa Izin di Gorontalo Utara, Asap Tebal Ganggu Pengguna Jalan Umum

Pasangan Suami Istri Jalankan Usaha Pembakaran Batok Kelapa Tanpa Izin di Gorontalo Utara, Asap Tebal Ganggu Pengguna Jalan Umum
Pasangan Suami Istri Jalankan Usaha Pembakaran Batok Kelapa Tanpa Izin di Gorontalo Utara, Asap Tebal Ganggu Pengguna Jalan Umum

Investigasimabes.com l Gorontalo — Kegiatan usaha pembakaran batok kelapa (tempurung) yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial RL dan KM di wilayah Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara berjalan tanpa perizinan resmi selama hampir satu tahun. Kegiatan ini tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga diduga telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar maupun pengguna jalan.

Hingga saat ini, kedua pelaku usaha belum mengantongi sejumlah dokumen wajib, meliputi Kesesuaian Tata Ruang, dokumen lingkungan hidup berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), izin usaha, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Keluhan mulai muncul dari masyarakat, terutama para pengguna jalan. Salah seorang sopir truk yang rutin melintas di ruas jalan Tolango—Gorontalo—Buol mengaku sering terganggu pandangan ke depan karena tertutup asap tebal hasil pembakaran batok kelapa tersebut.

"Sering kali pandangan ke depan terganggu karena asap tebal dari pembakaran itu. Sangat berbahaya bagi pengendara yang melintas," ungkap sopir truk tersebut yang enggan namanya disebutkan.

Sekretaris Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, Awaludin Noa, membenarkan bahwa usaha yang dijalani pasangan RL dan KM belum memiliki Surat Keterangan Usaha dari pemerintah desa setempat.

"Selama ini pelaku usaha belum mengantongi Surat Keterangan Usaha dari pemerintah setempat. Kami berharap agar yang bersangkutan kooperatif dan segera mengurus perizinan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Awaludin Noa kepada awak media, Selasa (26/8/2026).

Sementara itu, aktivis Lingkungan Hidup dari Perkumpulan Greenleaf Gorontalo, Nikmal Abdullah, S.H., menegaskan bahwa pembakaran terbuka tanpa standar dan prosedur khusus dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda jika terbukti membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Nikmal menjelaskan, warga yang merasa dirugikan atau mengalami gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat polusi asap berhak menuntut ganti rugi melalui jalur perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Lebih lanjut, pelaku usaha diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin dapat dipidana penjara sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda sedikitnya Rp1 miliar hingga sebanyak-banyaknya Rp3 miliar.

"Untuk itu, kami meminta agar pelaku usaha ini segera mengurus perizinan sesuai peruntukan usahanya dan berhenti melakukan pembakaran terbuka yang membahayakan lingkungan dan kesehatan warga," tegas Nikmal Abdullah.

Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaku usaha terkait pelanggaran lingkungan tersebut. Warga berharap pemerintah daerah terkait segera menindaklanjuti temuan ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim