InvestigasiMabes.com l Jepara - Satreskrim Polres Jepara melalui Kanit II Tipidter Iptu Cahyo Fajarisma melaksanakan kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. Olah TKP dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) di Dukuh Klumo, Desa Bangsri, Kabupaten Jepara, Selasa (9/9/2026).
Gudang penimbunan tersebut diketahui milik Isk yang saat ini berstatus terlapor. Dalam kegiatan tersebut, Kanit II Tipidter Iptu Cahyo Fajarisma bersama anggota menemukan adanya banker yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi.
"Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman sesuai hasil olah TKP untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi," ujar Kanit II Tipidter Iptu Cahyo.
Terkait belum adanya penahanan terhadap terlapor Isk, Kanit II Tipidter menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu mengumpulkan keterangan, unsur _mens rea_, beserta alat bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM dengan modus penimbunan.
Lebih lanjut, Iptu Cahyo mengatakan sampel BBM jenis solar bersubsidi yang ditemukan akan segera diuji di laboratorium Pertamina Semarang untuk memastikan apakah solar tersebut masuk kategori BBM bersubsidi atau tidak.
Saat ini, proses perkara dugaan penyalahgunan BBM bersubsidi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim