InvestigasiMabes.com | Jepara - Laporan dugaan penghinaan terhadap jurnalis berinisial Badi yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik kembali disoroti. Kuasa hukumnya, Mujahidin, S.H. dari LBH Garuda Kencana Indonesia, mendatangi Polres Jepara pada Rabu, 17 September 2026 untuk meminta kepastian hukum atas perkembangan penanganan perkara.
Laporan tersebut secara administratif telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/66/IX/2026/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH.
Dalam STPL tersebut, laporan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana Pasal 436 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kronologi Versi Pelapor
Berdasarkan uraian dalam STPL, peristiwa yang dilaporkan bermula pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pelapor mengaku sedang menjalankan tugas jurnalistik pada acara pelantikan kepala desa se-Kabupaten Jepara di Aula Pendopo Jepara.
Pelapor menerangkan, saat berada di lokasi ia diduga dihampiri oleh Kepala Desa Lebak yang disebut bernama Moh Sodiq alias Bayu Krisna.
Dalam uraian laporan, pelapor menyebut terlapor diduga memaki dengan ucapan tidak pantas dan meludahi wajahnya.
*Kuasa Hukum Minta Status Diperjelas
Kuasa hukum pelapor, Mujahidin, S.H., mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Polres Jepara. Kedatangannya hanya untuk meminta kejelasan status penanganan laporan yang sudah berjalan sejak 2024.
“Kami mendorong penyidik agar segera ada kepastian, apakah perkara ini naik ke tahap penyidikan atau dihentikan jika tidak memenuhi unsur. Semua berdasarkan gelar perkara dan alat bukti,” ujar Mujahidin.
Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan bentuk intervensi, melainkan hak pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Karena peristiwa sudah sejak Mei 2024, kami berharap segera ada kepastian hukum. Jika sudah P-21, kami berharap segera dilimpahkan ke kejaksaan sesuai prosedur,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Jepara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. InvestigasiMabes.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
*Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (1) UU No 40/1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Editor : RedakturSumber : Team