Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Mobil Daihatsu Ayla, Tersangka Diamankan

Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Mobil Daihatsu Ayla, Tersangka Diamankan
Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Mobil Daihatsu Ayla, Tersangka Diamankan

InvestigasiMabes.com | Bitung - Polres Bitung mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih bernomor polisi DB 1504 FC yang terjadi di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bitung, Sabtu (19/9/2026), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan transformasi menuju Polri yang presisi.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui bagian belakang setelah terlebih dahulu mencongkel pintu dapur menggunakan obeng. Polisi menegaskan, pelaku bukan masuk melalui jendela kaca, melainkan menggunakan pintu dapur yang telah dirusak.

Menurut keterangan polisi, sebelum masuk ke rumah, pelaku diduga melihat kunci mobil yang berada di atas meja melalui jendela kaca. Setelah mengetahui posisi kunci, pelaku kemudian menuju bagian belakang rumah dan mencongkel pintu dapur hingga terbuka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.45 WITA di rumah milik Mardiana Rasyid alias Diana. Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil kunci mobil, kemudian keluar melalui pintu dapur dan menggunakan kunci tersebut untuk membuka serta menyalakan kendaraan yang terparkir di depan rumah.

Kapolres menjelaskan, kendaraan tersebut kemudian dibawa meninggalkan lokasi menuju kawasan pelabuhan untuk memancing. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bitung yang melakukan penyelidikan kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV serta informasi mengenai pergerakan kendaraan hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FB alias Alan, berusia 23 tahun, yang dalam perkara disebut bekerja sebagai nelayan. Penangkapan dilakukan di tempat kos yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan, polisi menyebut tersangka mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai lokasi kendaraan.

Polisi kemudian menuju Kompleks Singgasana Perum Bimoli, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, tempat kendaraan tersebut disebut diparkir. Mobil Daihatsu Ayla kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit Daihatsu Ayla warna putih, satu buah obeng, serta satu buah kunci mobil bertuliskan Daihatsu. Polisi menyebut kendaraan tersebut sebelumnya digunakan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Jumsadar alias Masdar dan Fairus, untuk pergi memancing. Keduanya, berdasarkan keterangan tersangka, disebut tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut diduga merupakan hasil pencurian.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana.

Ketentuan yang diterapkan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun untuk Pasal 477 ayat (1), sedangkan Pasal 476 mengatur pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri KBO Polres Bitung Iptu Melki Ponto, S.H., Kanit Jatanras Polres Bitung Ipda Stovie Tulung, S.H., serta Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai. Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara kerugian dalam perkara tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp65 juta.

( R Saleh )

Editor : Redaktur
Sumber : Team