PT TIK Tantang Pembuktian Dugaan Proyek Tanggul Rp23,9 Miliar: Siap Diperiksa, Jangan Vonis Sebelum Audit

PT TIK Tantang Pembuktian Dugaan Proyek Tanggul Rp23,9 Miliar: Siap Diperiksa, Jangan Vonis Sebelum Audit
PT TIK Tantang Pembuktian Dugaan Proyek Tanggul Rp23,9 Miliar: Siap Diperiksa, Jangan Vonis Sebelum Audit

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan — Sorotan terhadap proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan senilai sekitar Rp23,9 miliar mendapat tanggapan tegas dari pihak kontraktor, PT Tirta Indo Karya (PT TIK).

Melalui Kabid Pusat PT TIK, Tjakra Ardi Saputra, SH, perusahaan menyatakan siap menghadapi pemeriksaan maupun pengujian apabila terdapat pihak yang menduga adanya persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Tjakra menegaskan, setiap dugaan terhadap proyek pemerintah harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak.

“Kami siap diperiksa. Silakan diperiksa berdasarkan kontrak, RAB, RKS, gambar teknis, volume pekerjaan, kualitas material dan hasil pengujian. Jangan sampai dugaan kemudian diberitakan seolah-olah sudah menjadi vonis,” tegas Tjakra.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sanggahan PT TIK terhadap munculnya sorotan mengenai pelaksanaan proyek yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp23.999.926.129 tersebut.

Menurut pihak perusahaan, pekerjaan dilaksanakan dengan mengacu pada dokumen kontrak dan ketentuan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan. Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian, pihak PT TIK mempersilakan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Bukan Sekadar Opini, PT TIK Minta Semua Diukur dengan Dokumen

PT TIK menilai persoalan teknis proyek tidak dapat disimpulkan hanya melalui pengamatan visual atau informasi yang belum diverifikasi.

Hal-hal seperti volume pekerjaan, mutu material, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan dan kesesuaian pekerjaan harus dibandingkan dengan dokumen kontrak serta hasil pemeriksaan teknis.

Dengan demikian, apabila benar ditemukan ketidaksesuaian, tentunya harus dapat ditunjukkan secara konkret melalui hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan, maka tudingan yang belum terbukti tidak seharusnya berkembang menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.

PT TIK: Kami Tidak Menghindari Pengawasan

Pihak perusahaan menegaskan bahwa PT TIK tidak menutup diri terhadap pengawasan.

Justru, menurut Tjakra, pemeriksaan terhadap proyek merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa pekerjaan yang menggunakan anggaran negara benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Kalau ada yang mengatakan tidak sesuai, silakan dibuktikan. Kami siap memberikan dokumen dan mengikuti proses pemeriksaan. Kalau memang ada kesalahan, tentu harus dipertanggungjawabkan. Tetapi kalau belum diperiksa, jangan langsung memberikan kesimpulan,” ujarnya.

Proyek rehabilitasi tanggul tersebut menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan kepentingan pengendalian banjir serta perlindungan lahan pertanian dan perkebunan masyarakat di wilayah sekitar Way Ketibung–Way Sulan.

Karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, masyarakat memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial dan meminta transparansi terhadap pelaksanaannya.

Namun, kontrol sosial juga harus berjalan beriringan dengan prinsip akurasi, keberimbangan dan verifikasi.

Kini Bola Ada di Pemeriksa

Dengan sikap terbuka PT TIK tersebut, pembuktian terhadap berbagai dugaan yang beredar seharusnya dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang memiliki kewenangan.

Dokumen kontrak, RAB, RKS, gambar teknis, volume pekerjaan, mutu material, hasil pengujian laboratorium hingga pemeriksaan lapangan dapat menjadi bagian penting untuk menjawab apakah pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan atau sebaliknya.

Dengan demikian, polemik proyek senilai hampir Rp24 miliar tersebut tidak berhenti pada perang pernyataan.

PT TIK telah menyatakan siap diperiksa. Kini yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait apabila terdapat data maupun informasi dalam pemberitaan yang dinilai perlu diluruskan.(Syarif dan tim).

Editor : Redaktur
Sumber : Team