Pasca-Revitalisasi Gedung, Kepala Sekolah SDN Tanjung jaya Jarang Ngantor dan Minim Koordinasi

Pasca-Revitalisasi Gedung, Kepala Sekolah SDN Tanjung jaya Jarang Ngantor dan Minim Koordinasi
Pasca-Revitalisasi Gedung, Kepala Sekolah SDN Tanjung jaya Jarang Ngantor dan Minim Koordinasi

Investigasimabes.com | Lampung Selatan - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dengan nilai fantastis di UPTD SD Negeri Tanjung Jaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan publik. Pasalnya, Kepala Sekolah Adang, diduga alergi terhadap wartawan dan jarang hadir di sekolah saat proyek rehabilitasi berjalan.

Berdasarkan pantauan dan informasi terpercaya dari wali murid dan warga sekitar, Kepala Sekolah SDN Tanjung Jaya jarang ngantor,ia hanya datang pagi untuk daftar hadir absen, lalu pergi meninggalkan sekolah.

Ironisnya, saat ini gedung sekolah sedang dalam tahap rehab dengan anggaran APBN Tahun 2026. Kegiatan belajar mengajar pun dipindahkan sementara ke TPA terdekat,Namun Kepsek Adang pun tak pernah terlihat hadir di lokasi sekolah sementara tersebut untuk memonitor kegiatan belajar siswa.

“Kepseknya jarang ada. Pagi absen saja, terus pergi. Anak-anak sekolah di ruangan TPA, tapi kepseknya tidak pernah nongol di lokasi tersebut. Kami wali murid jadi bertanya-tanya, ini pengawasan pembangunannya bagaimana,”ujar salah satu sumber terpercaya yang meminta namanya tidak disebutkan.

Berdasarkan foto banner kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek tersebut terdiri dari 2 paket pekerjaan:

Paket 1: Rehabilitasi Ruang Kelas Dan Ruang Guru

Jumlah Dana: Rp. 636.286.828,

Paket 2: Penataan Lingkungan (Paving Block dan Pagar)

Jumlah Dana: Rp. 100.000.000,

TOTAL: Rp. 736.286.828,

Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026

Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)

Waktu Pelaksanaan: 126 Hari

Proyek ratusan juta ini seharusnya menjadi kebanggaan, namun disayangkan tidak ada koordinasi sama sekali dengan Pemerintah Desa setempat.

Kepala Desa Tanjung Jaya, Bapak Santoso saat dikonfirmasi menyayangkan sikap pihak sekolah.

“Saya sangat menyayangkan dengan adanya rehab gedung sekolah dengan anggaran besar seperti itu tapi tidak ada koordinasi atau pemberitahuan secara resmi ke desa. Padahal secara etika dan administrasi wilayah, apapun pembangunan di wilayah desa harus ada pemberitahuan ke desa,”tegas Kades Santoso.

Menurutnya, koordinasi itu penting untuk menjaga kondusifitas, pendataan aset pembangunan di desa, dan pengawasan bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendikbudristek No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Pendidikan, dan Peraturan Presiden tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan, pelaksana kegiatan yang berada di wilayah desa wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Memang benar, secara hirarki Kepala Desa tidak berwenang memberikan ijin, karena aset sekolah milik Dinas Pendidikan. Namun, pemberitahuan dan koordinasi wilayah adalah WAJIB secara etika pemerintahan. Apalagi jika pekerjaan melibatkan masyarakat, penggunaan jalan desa, dan pemindahan kegiatan belajar ke TPA yang berada di lingkungan desa.

Ketidakhadiran Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab P2SP di lapangan dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pekerjaan dan proses belajar mengajar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN Tanjung Jaya, Adang, belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon dan WhatsApp, yang bersangkutan tidak merespon dan diduga alergi terhadap media. Tim akan terus berupaya melakukan konfirmasi berimbang.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan diminta untuk segera turun dan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan revitalisasi Rp736 juta di SDN Tanjung Jaya serta mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah yang bersangkutan.(Syarif dan tim).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim