InvestigasiMabes.com | Bali — Penanganan perkara di Polsek Denpasar Timur kembali menjadi sorotan. Sebuah surat pengaduan resmi telah dilayangkan kepada Kapolda Bali, meminta agar proses penanganan laporan yang berujung pada penghentian penyelidikan atau SP3 dievaluasi dan diperiksa kembali.
Pengaduan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Sutoyo, S.H., Jatmiko, S.H., dan Moh. Ikhsan Armando, S.H. Surat bernomor 07/Adv-ty./IX/Bwi-2026 tertanggal 1 September 2026 itu secara khusus mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara oleh Polsek Denpasar Timur.
Yang menjadi sorotan bukan semata-mata terbitnya SP3, tetapi proses dan dasar penghentian penyelidikan tersebut.
Dalam surat pengaduan disebutkan bahwa perkara bermula dari peristiwa pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di wilayah Desa Catur, Kecamatan Kintamani. Pelapor mendalilkan adanya penghadangan serta pengambilan kendaraan yang kemudian dibawa ke gudang badan pembiayaan. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur pada 20 Juli 2026.
Namun, perkembangan perkara yang disampaikan penyelidik pada 12 Agustus 2026 justru menyatakan unsur pencurian tidak terpenuhi. Alasannya, berdasarkan keterangan pihak terlapor dan rekaman video, kendaraan tersebut disebut bukan disita melainkan dititipkan.
Kuasa hukum mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan penyelidik dalam menghentikan perkara. Terlebih, menurut surat pengaduan, terdapat dokumen dari Mandiri Utama Finance (MUF) yang mencantumkan collection fee sebesar Rp18.367.347, yang disebut sebagai biaya penarikan kendaraan.
Fakta tersebut dinilai perlu diuji secara menyeluruh, termasuk apakah seluruh dokumen, keterangan saksi, rekaman video dan fakta di lapangan telah diperiksa secara utuh sebelum penyelidikan dihentikan.
Pada 28 Agustus 2026, Polsek Denpasar Timur menerbitkan surat penghentian penyelidikan dengan alasan tidak cukup alat bukti. Pihak pelapor kemudian menyatakan merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil serta menilai hak-haknya sebagai pelapor belum mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya.
Dalam pokok pengaduannya, kuasa hukum secara terbuka mempertanyakan tidak adanya penjelasan konkret mengenai hasil gelar perkara penyelidikan serta penerapan pasal yang menjadi dasar penghentian perkara.
Mereka juga mempertanyakan penggunaan konstruksi tindak pidana pencurian sebagai dasar penghentian, sementara menurut surat pengaduan terdapat fakta dan dokumen yang oleh pihak pelapor dinilai berkaitan dengan proses penarikan kendaraan.
Kuasa hukum juga meminta agar dugaan adanya unsur paksaan dalam peristiwa di lapangan serta dugaan sikap petugas yang dianggap berpihak kepada terlapor diperiksa secara objektif.
Semua tudingan tersebut tentu masih merupakan materi pengaduan dan perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
Melalui surat tersebut, kuasa hukum meminta Kapolda Bali agar penanganan perkara diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta agar keputusan penghentian penyelidikan ditinjau kembali, dilakukan pemeriksaan ulang terhadap fakta dan alat bukti, serta penyelidikan kembali apabila memang ditemukan dasar yang memadai.
Lebih jauh, kuasa hukum meminta dilaksanakannya gelar perkara khusus atau gelar perkara ulang dengan menghadirkan pihak pemohon atau kuasa hukumnya.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri dan Kabid Propam Polda Bali.
Dengan demikian, persoalan ini tidak lagi sebatas keluhan pihak pelapor. Kini terdapat permintaan resmi agar mekanisme pengawasan internal kepolisian turut melihat proses penanganan perkara tersebut.
Pertanyaan publiknya sederhana: apakah seluruh fakta dan alat bukti memang telah diuji secara menyeluruh sebelum perkara dihentikan, dan apakah proses penanganannya sudah berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta akuntabel?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu berada pada aparat penegak hukum melalui pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
Redaksi memberikan ruang kepada Polsek Denpasar Timur maupun Polda Bali untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi mengenai dasar penghentian penyelidikan serta tindak lanjut atas surat pengaduan tersebut.
Sebab, ketika sebuah laporan masyarakat mempertanyakan proses penegakan hukum, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Editor : RedakturSumber : Team