Investigasimabes.com l Kampar — Sebuah video yang memperlihatkan kondisi tempat belajar berdinding triplek di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, viral di media sosial. Di tengah sorotan publik terhadap pemerataan pendidikan, muncul persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana sebuah tempat yang selama bertahun-tahun disebut digunakan sebagai ruang belajar anak-anak dapat disebut belum diketahui secara luas oleh pemerintah daerah?
Video tersebut memperlihatkan kondisi bangunan yang jauh dari gambaran fasilitas pendidikan yang layak. Namun persoalan tidak berhenti pada kondisi fisik bangunan.
Guru bernama Rohmawati kemudian memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa bangunan yang terekam dalam video bukan merupakan sekolah induk, melainkan kelas jarak jauh yang menjadi bagian dari SD 007 Sungai Agung.
Menurut Rohmawati, kondisi tempat belajar tersebut bukan persoalan yang baru terjadi. Ia menyebut keberadaan kelas tersebut telah berlangsung cukup lama. Penyampaian kondisi melalui media, menurut keterangannya, dilakukan dengan harapan kebutuhan tempat belajar bagi para siswa mendapat perhatian pemerintah maupun pihak terkait.
Namun setelah video tersebut viral, Rohmawati disebut didatangi pejabat Pemerintah Kabupaten Kampar dan diminta memberikan klarifikasi terkait video yang beredar.
Di sinilah persoalan mulai menarik perhatian publik.
Rohmawati menyebut pihak pemerintah kabupaten sebelumnya tidak mengetahui keberadaan kelas jarak jauh tersebut. Padahal, berdasarkan keterangannya, tempat belajar itu disebut telah digunakan selama bertahun-tahun.
Jika keterangan tersebut benar, publik patut mempertanyakan bagaimana mekanisme pendataan, pengawasan, pelaporan, dan pemetaan kebutuhan sarana pendidikan berjalan di tingkat sekolah hingga pemerintah daerah.
Sebab, persoalannya bukan sekadar bangunan berdinding triplek.
Ada anak-anak yang belajar di dalamnya. Ada guru yang menjalankan proses pendidikan. Ada aktivitas belajar-mengajar yang disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
Lantas, siapa yang bertanggung jawab memastikan tempat belajar tersebut memenuhi standar kelayakan dan keselamatan peserta didik?
Apakah keberadaan kelas jarak jauh tersebut tercatat dalam administrasi satuan pendidikan?
Bagaimana mekanisme pengawasan dari sekolah induk?
Apakah kondisi sarana dan prasarana telah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar?
Jika memang belum diketahui pemerintah daerah, mengapa pengawasan pendidikan di wilayah tersebut tidak mendeteksinya lebih awal?
Sebaliknya, jika keberadaan kelas tersebut sebenarnya telah diketahui, publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengapa kondisi bangunan seperti yang terlihat dalam video dapat berlangsung begitu lama.
Viralnya video ini dengan demikian semestinya tidak berhenti pada siapa yang membuat atau menyebarkan video, ataupun siapa yang diminta memberikan klarifikasi.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan anak-anak mendapatkan ruang belajar yang layak, aman, dan memenuhi ketentuan penyelenggaraan pendidikan.
Pemerintah daerah perlu membuka persoalan ini secara terang: apakah kelas tersebut resmi tercatat, bagaimana status pengelolaannya, berapa jumlah peserta didiknya, sejak kapan digunakan, serta apa langkah konkret pemerintah untuk memperbaiki fasilitasnya.
Publik juga berhak mengetahui apakah setelah persoalan ini viral akan ada perbaikan nyata, atau persoalan kembali mereda setelah klarifikasi selesai diberikan.
Sebab, ketika sebuah tempat belajar baru menjadi perhatian setelah videonya viral, pertanyaan terbesarnya bukan lagi sekadar “siapa yang merekam?”
Melainkan:
“Mengapa kondisi seperti ini bisa berlangsung begitu lama sebelum menjadi perhatian pemerintah?”
Pemerintah Kabupaten Kampar dan Dinas Pendidikan terkait perlu memberikan penjelasan terbuka agar polemik ini tidak berkembang menjadi sekadar kontroversi media sosial, tetapi menjadi momentum evaluasi serius terhadap pendataan, pengawasan, pemerataan fasilitas, dan perlindungan hak pendidikan anak di wilayah Kabupaten Kampar. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim