Menembus Dominasi Ekstraktif, Bioetanol Maluku Utara Jangan Jadi Ekstraksi Baru

Menembus Dominasi Ekstraktif, Bioetanol Maluku Utara Jangan Jadi Ekstraksi Baru
Menembus Dominasi Ekstraktif, Bioetanol Maluku Utara Jangan Jadi Ekstraksi Baru

InvestigasiMabes.com | Ternate — Maluku Utara sedang menghadapi tantangan besar dalam membangun struktur ekonomi yang tidak terlalu bergantung pada pertambangan dan pengolahan mineral. Di tengah kuatnya dominasi sektor ekstraktif, pengembangan bioetanol berbasis pertanian mulai dilihat sebagai salah satu skenario diversifikasi ekonomi daerah.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah bioetanol benar-benar mampu membuka jalan menuju ekonomi hijau, atau justru berpotensi menciptakan bentuk ekstraksi baru melalui penguasaan lahan dan bahan baku pertanian?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pengembangan bioetanol tidak hanya berbicara mengenai pembangunan pabrik. Di dalamnya terdapat persoalan tata ruang, kepemilikan dan penguasaan lahan, posisi tawar petani, ketahanan pangan, lingkungan, infrastruktur, hingga siapa yang akhirnya menikmati nilai tambah ekonomi.

Gagasan tersebut dikemukakan Muhammad Hasnin, SE., M.Si., melalui kajian “Menembus Dominasi Ekstraktif: Skenario Bioetanol dan Redefinisi Industri Hijau di Maluku Utara.”

Menurut kajian tersebut, pertumbuhan Maluku Utara yang ditopang pertambangan dan pengolahan nikel memang meningkatkan nilai ekspor dan aktivitas industri. Namun, ketergantungan terhadap mineral tetap menyimpan risiko karena harga komoditas, perkembangan teknologi baterai dan kebijakan negara pembeli berada di luar kendali daerah.

Karena itu, bioetanol seharusnya ditempatkan sebagai instrumen diversifikasi ekonomi, bukan sekadar proyek komoditas baru.

Dari Tambang ke Pertanian, Jangan Sampai Polanya Sama

Singkong dan jagung memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai bahan baku bioetanol pada wilayah yang sesuai secara agroklimat.

Pengembangan tersebut berpotensi membuka sumber pendapatan baru bagi petani di luar rantai ekonomi pertambangan. Tetapi manfaat itu tidak akan muncul secara otomatis hanya dengan menetapkan target luas lahan.

Tata ruang, kepastian pasar, pembiayaan dan posisi tawar petani harus menjadi bagian utama dalam desain kebijakan.

Hal yang perlu diwaspadai adalah kecenderungan melihat suatu lahan sebagai ruang kosong hanya karena tidak tercatat sebagai perkebunan atau permukiman formal.

Padahal, sebuah wilayah dapat memiliki fungsi adat, sumber pangan, hutan rakyat maupun ruang penghidupan masyarakat.

Karena itu, penetapan lokasi bioetanol tanpa verifikasi sosial berpotensi menimbulkan persoalan baru. Perlindungan terhadap hutan primer dan hak masyarakat adat menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perencanaan program.

Halmahera dan Ancaman Ekstraksi Baru

Pulau Halmahera memiliki potensi pertanian yang perlu dipetakan secara lebih komprehensif.

Tidak cukup hanya melihat luas lahan dan kedekatan dengan jalan. Ketersediaan air, karakteristik tanah, risiko banjir, akses pelabuhan serta kebutuhan pangan masyarakat lokal harus diperhitungkan.

Kajian Hasnin memberikan peringatan penting: tanpa dasar ilmiah dan sosial yang kuat, pengembangan bioetanol berisiko memperluas ekstraksi dari mineral ke tanah.

Artinya, perubahan label dari industri ekstraktif menuju industri hijau tidak otomatis mengubah pola ekonomi apabila penguasaan bahan baku, teknologi, pabrik dan pasar tetap terkonsentrasi pada kelompok usaha yang sama.

Siapa yang Menguasai Rantai Nilai?

Diversifikasi ekonomi tidak boleh hanya mengganti komoditas mineral dengan komoditas pertanian.

Jika bahan baku, teknologi, fasilitas pengolahan dan pembeli sepenuhnya dikuasai perusahaan besar dari luar daerah, maka manfaat ekonomi lokal berpotensi tetap terbatas.

Petani dapat berada dalam posisi hanya sebagai pemasok bahan baku dengan harga yang ditentukan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar.

Karena itu, industri bioetanol perlu dibangun dengan jaringan ekonomi yang lebih luas, termasuk koperasi, pengolahan pangan, logistik dan usaha jasa lokal. Nilai tambah harus memiliki ruang untuk tinggal dan berputar di daerah.

Contract Farming: Peluang atau Ketergantungan?

Skema contract farming dapat memberikan kepastian pasar, standar mutu, pendampingan dan akses pembiayaan kepada petani.

Namun, kontrak juga dapat menjadi persoalan apabila petani tidak memiliki posisi tawar yang seimbang.

Penentuan harga, spesifikasi produk, volume, jadwal pengiriman hingga pembagian risiko gagal panen harus dibuat secara transparan.

Pemerintah daerah perlu memastikan petani memahami isi kontrak dan memiliki ruang untuk melakukan negosiasi.

Kajian tersebut juga mendorong adanya proporsi pembelian minimum dari petani lokal dan koperasi desa.

Perusahaan perlu membuka informasi mengenai harga dasar, formula penyesuaian harga dan standar kualitas. Kontrak juga harus menjelaskan siapa yang menanggung risiko ketika terjadi gagal panen, gangguan cuaca maupun perubahan harga pasar.

Koperasi Jangan Hanya Jadi Pelengkap

Koperasi harus ditempatkan sebagai pelaku ekonomi utama.

Koperasi dapat mengumpulkan hasil produksi, menyediakan sarana produksi, mengelola gudang dan melakukan negosiasi kolektif dengan industri.

Dengan demikian, petani tidak harus berhadapan sendiri dengan perusahaan dalam posisi tawar yang lemah.

Koperasi juga dapat mengembangkan pengolahan pangan sehingga tidak seluruh hasil pertanian diarahkan untuk kebutuhan industri energi.

Jangan Korbankan Ketahanan Pangan

Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah ketahanan pangan.

Singkong dan jagung bukan hanya bahan baku industri. Keduanya juga memiliki fungsi pangan bagi masyarakat.

Jika produksi pangan dialihkan dalam skala besar untuk industri energi tanpa perhitungan yang matang, permintaan industri dapat memengaruhi harga bahan baku dan akses pangan masyarakat berpendapatan rendah.

Karena itu, kebijakan bioetanol perlu memiliki batas yang jelas antara kebutuhan pangan, cadangan pangan dan kebutuhan energi.

Produktivitas pertanian juga harus ditingkatkan melalui benih, penyuluhan, irigasi dan teknologi pascapanen.

Infrastruktur dan SDM Menjadi Ujian

Bioetanol juga tidak akan berjalan hanya dengan ketersediaan lahan.

Jalan produksi, gudang, pelabuhan, listrik dan transportasi antarpulau akan menentukan biaya produksi hingga distribusi.

Pabrik tidak seharusnya dibangun sebelum kepastian pasokan dan jalur distribusi diuji secara realistis. Kebijakan industri hijau justru harus menurunkan biaya transaksi, bukan memindahkan beban tersebut kepada petani kecil.

Pada saat yang sama, sumber daya manusia lokal harus disiapkan.

Sekolah vokasi dan perguruan tinggi dapat mengambil peran dalam menyiapkan tenaga di bidang budidaya, teknologi pengolahan, pengendalian mutu dan logistik.

Pemuda lokal juga perlu memiliki akses menjadi teknisi, pengelola koperasi, penyuluh dan pelaku usaha pendukung. Transfer teknologi harus memiliki ukuran yang jelas melalui sertifikasi, magang dan promosi pekerja lokal.

Industri Hijau Harus Bisa Diawasi

Keberlanjutan lingkungan tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap setelah pabrik beroperasi.

Budidaya skala besar harus menjaga tanah, air, keanekaragaman hayati, hutan dan kawasan pesisir.

Penggunaan pupuk, pestisida dan air harus diawasi. Pengelolaan limbah juga harus memiliki standar yang jelas dan dapat dipantau secara independen.

Lahan terdegradasi dan lahan budidaya yang tidak produktif dapat menjadi prioritas setelah melalui verifikasi yang ketat.

Jangan Ganti Satu Ketergantungan dengan Ketergantungan Baru

Diversifikasi energi harus berjalan bersama diversifikasi ekonomi masyarakat.

Petani tidak boleh kehilangan sumber pendapatan lain hanya karena didorong masuk ke satu komoditas energi.

Perikanan, pala, kelapa, cengkeh, hortikultura dan usaha pangan tetap perlu dikembangkan.

Dengan banyak pilihan sumber pendapatan, masyarakat memiliki perlindungan ketika harga bahan baku bioetanol atau kebijakan energi mengalami perubahan.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bioetanol di Maluku Utara bukan sekadar apakah pabrik dapat dibangun.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang menguasai rantai nilai, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risiko, dan bagaimana masyarakat lokal ditempatkan dalam keseluruhan sistem tersebut.

Jika tata ruang tidak melindungi ruang adat dan sumber pangan, jika kontrak tidak memberikan posisi tawar yang memadai kepada petani, jika koperasi hanya menjadi pelengkap, dan jika teknologi serta nilai tambah tetap dikuasai dari luar daerah, maka perubahan dari ekonomi mineral menuju bioetanol belum tentu menghasilkan transformasi ekonomi yang substantif.

Sebaliknya, bioetanol dapat menjadi salah satu jalan diversifikasi apabila manfaat ekonominya menyebar dari petani, koperasi, tenaga kerja, pelaku usaha lokal hingga masyarakat luas.

Kajian tersebut menekankan pentingnya transparansi data lahan, kontrak, harga dan dampak lingkungan sebagai bagian dari tata kelola industri hijau.

Maluku Utara tidak cukup hanya membangun industri yang disebut hijau. Yang lebih penting adalah memastikan industri tersebut juga memberikan ruang kepemilikan, keterampilan, pendapatan dan posisi tawar yang lebih besar bagi masyarakat daerah.

Tim InvestigasiMabes.com

Editor : Redaktur
Sumber : Team