Investigasimabes.coml Muba — Jajaran Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026.
Pelaku berinisial SAPAR alias ATENG bin SAINI akhirnya berhasil diringkus setelah lebih dari satu tahun melarikan diri. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kapolsek Keluang menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan PT Hindoli, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat kejadian, pelaku SAPAR alias ATENG diduga menusuk korban FRENGKI SUWITO bin TARMIZI menggunakan sebilah pisau pada bagian pinggang belakang sebelah kanan. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia.
“Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri. Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/SEK Keluang/RES MUBA/POLDA SUMSEL tanggal 1 Mei 2025, kami melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Keluang.
Dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026, berdasarkan STR Kapolda Sumsel dan Renops Polres Muba, pada Rabu, 23 September 2026, Kapolsek Keluang memerintahkan PLH Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim Polsek Keluang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap SAPAR alias ATENG bin SAINI di Mess PT Inecda, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
“Pelaku berhasil kita amankan di Riau dan langsung kita bawa ke Polsek Keluang Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menusuk korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil truk Dyna warna merah, satu helai baju milik korban, serta satu rangkap hasil Visum et Repertum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan pasal tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Faisal)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim