Investigasimabes.com l 50Kota — Pemberitaan terkait dugaan adanya setoran dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, mendapat perhatian setelah pihak yang disebut dalam pemberitaan memberikan klarifikasi.
Informasi sebelumnya memuat tudingan adanya dugaan setoran hingga Rp35 juta yang dikaitkan dengan aktivitas PETI. Namun, hingga pemberitaan tersebut diterbitkan, pihak yang disebut dalam tudingan mengaku belum mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara langsung.
Untuk memperoleh informasi dari kedua sisi, tim liputan melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada Kapolsek Pangkalan Koto Baru, AKP Hendra, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, AKP Hendra membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal di puluhan titik sebagaimana disebut dalam informasi yang beredar, termasuk tudingan mengenai setoran Rp35 juta.
Menurut keterangannya, pihak kepolisian di tingkat sektor justru telah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Namun demikian, bantahan tersebut tetap menjadi bagian dari proses klarifikasi dan tidak serta-merta menghapus substansi informasi yang sebelumnya beredar. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, keterangan dari pihak yang menyampaikan tudingan juga penting didengar dan diverifikasi.
Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut sebagai sumber tudingan, Romi, belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan mengenai dasar informasi maupun bukti yang menjadi landasan pernyataannya.
Di sisi lain, muncul informasi bahwa persoalan tersebut telah memasuki ranah hukum setelah adanya langkah somasi terhadap pihak yang menyampaikan tudingan. Perkembangan proses tersebut tentu menjadi bagian penting untuk melihat persoalan secara lebih objektif.
Klarifikasi dan Hak Jawab Tetap Terbuka
Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI maupun dugaan keterlibatan aparat merupakan isu yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, setiap informasi perlu diuji melalui konfirmasi, verifikasi, dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
Prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi bagian penting dalam menjaga agar pemberitaan tidak berhenti pada satu versi informasi saja.
Atas dasar itu, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang merasa memiliki informasi, data, atau keterangan tambahan terkait persoalan tersebut. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim