InvestigasiMabes.com l Timpeh - Persoalan dugaan pemberian sanksi adat sebesar Rp10 juta terhadap seorang warga di Marga Jaya kini memasuki babak yang lebih serius.
Bukan semata soal dugaan pelanggaran kesusilaan yang sebelumnya menjadi bahan pembicaraan, tetapi justru menyangkut legalitas pemberian sanksi, kewenangan pihak yang menetapkan, mekanisme adat yang digunakan, serta dugaan adanya tekanan kepada warga untuk menerima kewajiban membayar Rp10 juta.
Sejumlah bukti yang diperoleh menunjukkan adanya surat terkait sanksi yang dasar dan mekanismenya masih dipertanyakan.
Yang lebih mengundang tanda tanya, tidak ditemukan kuitansi atau bukti administrasi yang jelas mengenai penyerahan uang Rp10 juta tersebut, sementara proses pemberian sanksi disebut tidak melibatkan Ninik Mamak sebagaimana mekanisme penyelesaian persoalan adat yang semestinya.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Berwenang Menjatuhkan Denda?
Persoalan ini menjadi semakin serius setelah dilakukan konfirmasi kepada Wali Nagari.
Dari keterangan yang diperoleh, tidak terdapat Peraturan Nagari/aturan resmi yang menjadi dasar pengenaan denda Rp10 juta tersebut.
Bahkan ketentuan mengenai sanksi adat tersebut disebut pernah dibahas, namun tidak mencapai kesepakatan.
Jika demikian, publik berhak mempertanyakan:
Dari mana angka Rp10 juta itu muncul?
Siapa yang menetapkannya?
Apakah keputusan tersebut merupakan keputusan pemerintahan nagari, keputusan lembaga adat, atau hanya keputusan pihak tertentu?
Dan yang paling penting:
Atas dasar kewenangan apa seorang Kepala Jorong dapat menetapkan kewajiban pembayaran Rp10 juta kepada seorang warga?
Pertanyaan tersebut bukan persoalan sepele.
Sebab ketika sebuah sanksi dibebankan kepada warga, harus ada kejelasan mengenai dasar aturan, pihak yang berwenang, proses pengambilan keputusan, serta pertanggungjawaban terhadap uang yang dipungut.
Tidak Ada Ninik Mamak, Lalu Ini Sanksi Adat Milik Siapa?
Ironisnya, penyelesaian persoalan yang sebelumnya diarahkan oleh Wali Nagari dan pihak kepolisian agar dilakukan secara damai melalui Ninik Mamak, justru dalam praktiknya disebut tidak melibatkan lembaga adat tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa proses pemberian sanksi justru dilakukan oleh Jorong bersama unsur pemuda.
Di titik inilah muncul pertanyaan yang tidak boleh ditutup-tutupi:
Jika Ninik Mamak tidak dilibatkan, atas dasar apa keputusan tersebut disebut sebagai sanksi adat?
Sebab label “adat” tidak semestinya menjadi legitimasi otomatis bagi setiap keputusan yang dibuat oleh individu atau kelompok.
Apalagi jika keputusan tersebut berujung pada kewajiban membayar uang dalam jumlah yang tidak kecil.
Tuduhan Asusila Belum Terbukti, Tetapi Denda Sudah Dijatuhkan
Persoalan lainnya adalah mengenai tuduhan awal terhadap warga yang menjadi objek sanksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana asusila sebagaimana tuduhan yang berkembang.
Pihak kepolisian juga disebut telah melakukan pemeriksaan awal dan tidak menemukan unsur pidana maupun alat bukti yang mengarah kepada tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Namun anehnya, meskipun unsur pidana tidak ditemukan, persoalan tersebut kemudian tetap berujung pada sanksi Rp10 juta.
Pertanyaan publik kembali muncul:
Apakah seseorang dapat dikenai denda Rp10 juta hanya berdasarkan tuduhan atau persepsi sosial, tanpa pembuktian yang jelas dan tanpa mekanisme adat yang sah?
Surat Ada, Tetapi Dasarnya Dipertanyakan
Bukti surat yang diperoleh dalam penelusuran ini justru membuka persoalan baru.
Surat tersebut memang ada, tetapi dasar kewenangan dan mekanisme penerbitannya masih menjadi tanda tanya.
Tidak hanya itu.
Apabila benar telah terjadi penyerahan uang, mengapa tidak terdapat kuitansi atau bukti penerimaan yang jelas?
Siapa penerimanya?
Atas nama siapa uang tersebut diterima?
Untuk kepentingan siapa?
Masuk ke kas nagari?
Kas adat?
Kegiatan pemuda?
Atau kepada individu tertentu?
Semua pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara terbuka apabila proses tersebut memang sah dan dilakukan demi kepentingan masyarakat.
Rekaman Pernyataan Jorong Menjadi Bagian Penting
Penelusuran juga memperoleh rekaman pernyataan Kepala Jorong yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dalam rekaman itu, ketika pihak yang dikenai sanksi menyatakan keberatan, Jorong disebut mempersilakan pihak tersebut menempuh jalur hukum.
Pernyataan itu tentu merupakan hak yang bersangkutan.
Namun bagi publik, pernyataan tersebut justru semakin membuka ruang untuk menguji persoalan ini secara hukum:
Apakah sanksi tersebut benar-benar memiliki dasar hukum dan dasar adat?
Apakah proses penetapannya sah?
Apakah ada unsur tekanan agar warga menyerahkan uang?
Dan jika ada tekanan, siapa yang harus bertanggung jawab?
Bisa Mengarah ke Persoalan Pidana Jika Unsurnya Terpenuhi
Dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana pemerasan. Namun penerapannya tidak cukup hanya karena terdapat permintaan uang; unsur-unsur pasal tersebut, termasuk maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum serta cara pemaksaan yang disyaratkan pasal, harus dibuktikan.
Karena itu, apabila dalam perkara ini nantinya ditemukan bukti bahwa permintaan Rp10 juta dilakukan dengan paksaan atau ancaman kekerasan dan memenuhi seluruh unsur Pasal 482, maka aparat penegak hukum dapat menguji apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pemerasan.
Apabila bentuk tekanannya berbeda, penyidik juga perlu menilai ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan fakta konkret.
Dengan kata lain:
Yang harus diuji bukan sekadar apakah surat itu ada, tetapi bagaimana surat itu dibuat, siapa yang membuat, berdasarkan kewenangan apa, bagaimana uang diminta, bagaimana uang dibayarkan, siapa penerimanya, dan apakah terdapat unsur pemaksaan.
Jangan Gunakan Nama Adat untuk Menutupi Persoalan
Adat seharusnya menjadi instrumen untuk menjaga ketertiban, kehormatan dan perdamaian masyarakat.
Bukan menjadi alasan untuk menjatuhkan denda kepada warga tanpa mekanisme yang jelas.
Jika benar terdapat pelanggaran adat, tunjukkan aturan adatnya.
Jika benar merupakan keputusan lembaga adat, tunjukkan siapa yang memutuskan.
Jika benar denda Rp10 juta telah disepakati, tunjukkan berita acara dan pihak yang menyepakati.
Jika uang telah dibayarkan, tunjukkan kuitansinya dan siapa penerimanya.
Dan apabila seluruh proses tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas, maka wajar apabila publik mempertanyakan apakah persoalan ini benar-benar merupakan penegakan adat atau justru penggunaan label adat untuk menekan seorang warga.
Kini bola berada di tangan pihak berwenang.
Wali Nagari harus menjelaskan.
Ninik Mamak harus memberikan sikap.
Pemerintah Kecamatan perlu mengetahui duduk persoalannya.
Dan apabila ada dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menguji seluruh bukti yang tersedia.
Sebab ketika seseorang mengatakan, “kalau tidak terima, silakan tempuh jalur hukum,” maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk takut ketika warga benar-benar menggunakan jalur hukum tersebut.
Jika semuanya benar dan sesuai aturan, pemeriksaan hukum justru akan membuktikannya.
Namun jika terdapat penyimpangan, hukum pula yang harus menjadi jalan untuk mengungkapnya. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim