InvestigasiMabes.com | Jepara - Perkara gugatan kepegawaian dengan Nomor 68/G/2026/PTUN.SMG yang diajukan MY, mantan PPPK RSUD R.A. Kartini Jepara, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Informasi tersebut mengemuka dalam kegiatan Media Gathering bertajuk "Sinergi Bersama Media dan Diseminasi Pelayanan RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara" yang digelar Jumat (2/10/2026) pagi di aula rumah sakit.
Kegiatan yang dipimpin Direktur RSUD R.A. Kartini Jepara, Hadi Sarwoko, SKM., http://S.Kep., MMKes., M.M., didampingi jajaran manajemen, dipandu oleh Kepala Bagian Hukum, Pemasaran dan Pelaporan, dr. Eko Cahyo Puspeno.
Pertanyaan mengenai putusan tersebut disampaikan oleh Eko Edy Purwanto (Edy Pur), Pimpinan LPKNI Kabupaten Jepara.
[FOTO: Eko Edy Purwanto (Edy Pur) Pimpinan LPKNI Kabupaten Jepara saat menyampaikan pertanyaan terkait putusan PTUN Semarang]
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Semarang, perkara No. 68/G/2026/PTUN.SMG adalah perkara klasifikasi kepegawaian yang didaftarkan pada Rabu (23/9/2026). Penggugat tercatat Moh Yasin dengan tergugat Bupati Jepara dan Direktur RSUD R.A. Kartini Jepara, dan sejumlah pihak lain sebagai turut tergugat. Pada pembaruan data SIPP Jumat (2/10/2026), status perkara tercatat Minutasi.
Dalam petitumnya, penggugat mempersoalkan Keputusan Bupati Jepara Nomor 800.0.6.3/322 Tahun 2026 tentang Pemberhentian ASN dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan Keputusan Bupati Nomor 800.1.6.2/51/2026, serta meminta dikembalikan sebagai perawat di RSUD R.A. Kartini dan pembayaran hak pesangon sebesar Rp101.400.000.
Menanggapi hal tersebut, Hadi Sarwoko membenarkan dirinya hadir dalam persidangan di PTUN Semarang pada Rabu (30/9/2026) bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Jepara, R. Eko Sulistiyono, http://S.STP., M.H.
"Pada putusan sebelumnya yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pada sidang Rabu (30/9/2026) di PTUN Semarang, hakim menetapkan bahwa gugatan MY tidak dapat diterima. Informasi ini kami terima sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Hadi.
Hadi berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran terakhir di lingkungan RSUD R.A. Kartini.
"Saya berharap kasus MY yang telah berjalan lama ini merupakan kasus terakhir di RSUD Kartini," tegasnya.
Ia juga meminta jajaran kepala ruang untuk meningkatkan pengawasan lingkungan kerja.
"Kalau ada yang sering berkumpul, dipantau. Bila ada kecurigaan laporkan kepada pimpinan. Kalau perlu dipindah. Saya harapkan kasus serupa jangan terjadi lagi. Saya minta dimonitor oleh atasan masing-masing," pungkas Hadi.
Editor : RedakturSumber : Team