Investigasimabes.com l Pelalawan — Maraknya aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) yang diduga bermuatan perjudian di sejumlah wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali menjadi sorotan publik.
Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan diduga bertahun-tahun, namun hingga kini masyarakat mempertanyakan langkah konkret aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan maupun penindakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin aktivitas yang disebut berlangsung terbuka dan berada di sejumlah lokasi dapat bertahan begitu lama tanpa penindakan yang terlihat secara signifikan?
Sejumlah warga meminta Kapolda Riau melakukan evaluasi terhadap jajaran Polres Pelalawan, termasuk satuan yang memiliki fungsi intelijen, kriminal, serta jajaran kepolisian di wilayah tempat aktivitas Gelper tersebut disebut beroperasi.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku heran dengan kondisi tersebut.
“Kalau memang aktivitas itu berlangsung terang-terangan dan sudah lama, tentu menjadi pertanyaan bagaimana pengawasan aparat selama ini. Kami berharap Kapolda Riau mengevaluasi jajaran di bawahnya,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, masyarakat bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas Gelper. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang dituding.
Dugaan Setoran dan Backing Aparat Perlu Dibuktikan
Lebih jauh, berkembang pula dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya aliran uang atau “setoran” kepada oknum tertentu agar aktivitas Gelper dapat terus berjalan.
Dugaan tersebut bahkan menyeret nama sejumlah aparat penegak hukum.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya praktik setoran kepada institusi maupun personel kepolisian.
Karena itu, persoalan ini justru menjadi penting untuk diuji secara terbuka melalui proses penegakan hukum dan pemeriksaan internal apabila memang terdapat informasi maupun laporan yang dapat diverifikasi.
Publik membutuhkan jawaban yang jelas: siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, apakah informasi mengenai aktivitas tersebut pernah diterima aparat, apakah pernah dilakukan penindakan, dan jika pernah, apa hasilnya?
Nama Sejumlah Lokasi dan Dugaan Kepemilikan Muncul
Dalam penelusuran media, sejumlah lokasi disebut-sebut menjadi tempat aktivitas Gelper, antara lain kawasan Pangkalan Kuras, Bagan Limau, Pangkalan Kerinci, Segati di jalur koridor RAPP, Mamahan Jaya di Langgam, serta Toro Jaya dan Toro Makmur di wilayah Ukui.
Sejumlah nama juga disebut dalam informasi yang diterima media sebagai pihak yang diduga memiliki atau mengelola meja Gelper tersebut.
Salah satu sumber yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut menyebut nama Sembiring, Sirait, serta seseorang berinisial Simbolon.
Khusus nama Simbolon, muncul pula klaim dari sumber lain yang menyebut dirinya sebagai anggota lapangan. Sumber berinisial MY tersebut bahkan mengarahkan media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Simbolon.
Namun seluruh informasi mengenai identitas dan dugaan kepemilikan tersebut masih merupakan klaim sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen.
Apalagi terdapat klaim yang menyeret nama seorang yang disebut-sebut sebagai oknum anggota TNI. Tuduhan tersebut merupakan persoalan serius dan karena itu membutuhkan verifikasi serta hak jawab dari pihak yang bersangkutan.
Konfirmasi kepada Polres Pelalawan Belum Mendapat Jawaban
Media mengaku telah beberapa kali berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Pelalawan melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan terkait informasi maraknya Gelper yang diduga mengandung unsur perjudian tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum memperoleh jawaban.
Diamnya pihak yang dikonfirmasi tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran atas tudingan yang beredar. Sebaliknya, ketiadaan jawaban justru membuat ruang pertanyaan publik semakin lebar.
Polisi memiliki kewenangan untuk menjelaskan apakah aktivitas tersebut telah terdeteksi, apakah sudah pernah dilakukan penyelidikan atau penindakan, serta bagaimana status hukum kegiatan yang dilaporkan masyarakat tersebut.
Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, publik berhak mengetahui dasar dan hasil pemeriksaannya.
Sebaliknya, jika ditemukan dugaan tindak pidana, masyarakat tentu berharap aparat tidak berhenti pada tindakan seremonial, tetapi melakukan penegakan hukum secara transparan.
Praktisi Hukum: Aparat Jangan Diam
Praktisi hukum di Pekanbaru, Jaka Marhean, S.H., turut menyoroti persoalan tersebut.
Menurut Jaka, apabila benar terdapat aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berlangsung dalam waktu lama, maka persoalan tersebut harus dijawab melalui tindakan nyata aparat penegak hukum.
Ia juga menyayangkan apabila pejabat kepolisian tidak memberikan respons terhadap upaya konfirmasi media.
“Media merupakan salah satu unsur kontrol sosial. Ketika muncul informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum, seharusnya aparat memberikan penjelasan sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Terkait munculnya nama oknum TNI dalam dugaan kepemilikan Gelper, Jaka menilai informasi tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh institusi yang berwenang.
“Kalau memang ada anggota institusi yang terbukti terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi semua itu harus berdasarkan pemeriksaan dan bukti, bukan sekadar informasi yang beredar,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian pimpinan institusi terkait, baik Polda Riau maupun jajaran TNI apabila memang ditemukan keterlibatan personel.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Mengawasi?
Maraknya dugaan Gelper di sejumlah titik di Pelalawan pada akhirnya menyisakan pertanyaan yang lebih besar.
Jika aktivitas tersebut memang berlangsung secara terbuka, siapa yang selama ini melakukan pengawasan?
Apakah informasi masyarakat pernah masuk ke kepolisian?
Apakah intelijen telah melakukan pemetaan?
Apakah pernah ada operasi penindakan?
Jika pernah, berapa lokasi yang diperiksa dan apa hasilnya?
Dan jika aktivitas tersebut benar-benar ilegal, mengapa masih dapat muncul kembali atau bertahan dalam waktu yang panjang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menjadi bagian penting dari transparansi penegakan hukum.
Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum bekerja secara konsisten dan tidak hanya bergerak ketika sebuah persoalan telah menjadi sorotan media.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Riau dan Polres Pelalawan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya Gelper tersebut, termasuk mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut dalam informasi yang diterima media.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.
Bersambung.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim