Pemilik Sapi Ancam "Mati Kau", Dilaporkan ke Polres Empat Lawang

Pemilik Sapi Ancam "Mati Kau", Dilaporkan ke Polres Empat Lawang
Pemilik Sapi Ancam "Mati Kau", Dilaporkan ke Polres Empat Lawang

InvestigasiMabes.com | Empat Lawang — Perselisihan di Desa Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, kian memanas. Kepala Desa setempat dinilai tidak menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Berkaki Empat, sehingga membiarkan sapi milik kerabatnya berkeliaran bebas dan merusak tanaman kelapa sawit milik warga lain yang baru berusia 2–3 tahun.

Pemilik kebun, Haryodi, diketahui adalah lawan politik Kepala Desa. Sebelum keadaan memanas, pihak keluarga Haryodi sudah menghubungi Kades untuk mencari penyelesaian damai. Namun alih-alih mendamaikan, Kepala Desa justru dinilai tidak bersikap netral, memihak kerabatnya, dan mendorong pemilik sapi untuk melaporkan Haryodi ke kepolisian.

Kini persoalan meluas ke ranah hukum:

- Haryodi telah memenuhi panggilan klarifikasi Polsek Pendopo atas laporan dugaan pengerusakan yang diajukan pihak pemilik sapi;

- Sebaliknya, pemilik sapi dilaporkan ke Reskrim Pidana Umum Polres Empat Lawang atas dugaan pengancaman pembunuhan, dengan bukti rekaman video yang memuat ucapan ancaman secara langsung: "mati kau!" ditujukan kepada Haryodi.

Dasar Hukum Pengancaman — KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):

Perbuatan mengancam nyawa orang lain diatur dalam Pasal 449 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):

"Setiap orang yang mengancam dengan suatu tindak pidana terhadap nyawa orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Kategori IV sebesar Rp200 juta."

Ucapan "mati kau!" secara langsung masuk dalam lingkup ancaman tindak pidana terhadap nyawa, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan tersebut.

Sementara itu, melepasliarkan hewan ternak yang merusak lahan warga jelas melanggar Perda No. 30 Tahun 2008, yang mewajibkan pemilik hewan mengamankan ternaknya dan mengganti seluruh kerugian akibat kerusakan tanaman yang ditimbulkan.

Cenci Riestan, S.H. menegaskan akan mengawal urusan ini sampai tuntas:

"Perda Nomor 30 Tahun 2008 harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kepala Desa wajib menjadi penengah, bukan memihak dan memanaskan situasi. Ucapan ancaman 'mati kau!' itu bukan hal sepele — ini masuk ranah pidana Pasal 449 KUHP Baru. Tidak boleh ada yang diistimewakan hanya karena kerabat pejabat desa."

Masyarakat berharap Polres Empat Lawang menelusuri seluruh fakta secara menyeluruh, termasuk sikap Kepala Desa yang dinilai mengabaikan aturan dan memecah belah warga, serta memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak memihak siapapun.

Editor : Redaktur
Sumber : Team