Geger Batealit Jepara! Emas Rp32 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Kabur Lalu Kembali, Kini Diringkus Polisi

Geger Batealit Jepara! Emas Rp32 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Kabur Lalu Kembali, Kini Diringkus Polisi
Geger Batealit Jepara! Emas Rp32 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Kabur Lalu Kembali, Kini Diringkus Polisi

InvestigasiMabes.com | Jepara - Aksi pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp32 juta menggegerkan warga Desa Batealit, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, pada Sabtu (03/10/2026).

Pelaku diketahui berinisial AW (24), warga Kecamatan Batealit. Sementara korban adalah Suwondo, warga Desa Batealit.

Kapolsek Batealit AKP Khasin Faiz membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi jurnalis pada Minggu (04/10/2026).

Kronologi Kejadian

Kasus bermula ketika pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 12.30 WIB dengan alasan menawarkan gadai sebuah handphone.

Saat itu korban kemudian meninggalkan rumah. Pelaku masih berada di dalam rumah bersama salah satu saksi yang merupakan keluarga korban.

Saksi kemudian menanyakan keberadaan emas milik korban kepada pelaku. Pelaku menjawab bahwa emas tersebut berada di dalam jok sepeda motor.

Saat jok sepeda motor tersebut diperiksa, ditemukan sejumlah perhiasan emas milik korban.

Barang bukti yang ditemukan berupa:

1. Gelang rantai seberat 20 gram

2. Gelang garpu seberat 10 gram

3. Sebuah cincin seberat 2 gram

Total berat perhiasan mencapai sekitar 32 gram, dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp32 juta.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batealit.

Pelaku Diamankan Polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Batealit segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta mencatat keterangan para saksi.

Polsek Batealit juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jepara terkait penanganan perkara tersebut.

Dalam catatan kepolisian, pelaku juga pernah tersangkut kasus pencurian handphone pada tahun 2022 dan menjalani hukuman selama lima bulan di Rutan Jepara.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batealit untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP

Editor : Redaktur
Sumber : Team