Pelajaran Etika Jurnalisme Digital: AJP dan IJTI Lampung Barat Tuntaskan Miskomunikasi Atribut Logo

Pelajaran Etika Jurnalisme Digital: AJP dan IJTI Lampung Barat Tuntaskan Miskomunikasi Atribut Logo
Pelajaran Etika Jurnalisme Digital: AJP dan IJTI Lampung Barat Tuntaskan Miskomunikasi Atribut Logo

InvestigasiMabes.com | Lampung Barat - Senin 5 Oktober 2026. Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat secara resmi menyatakan bahwa kesalahpahaman terkait penggunaan atribut logo stasiun televisi nasional (SCTV) tanpa izin pada akun TikTok '@ajp.pakde.pur' telah diselesaikan secara damai dan dinyatakan tuntas (*clear*).

Kesepakatan ini dicapai setelah Ketua AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo (Pakde Pur), menghadiri undangan klarifikasi (*tabayun*) dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Barat di Lampung Barat, Senin (5/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung hangat dan kondusif tersebut menegaskan komitmen kedua pihak dalam menjaga profesionalisme serta etika jurnalisme di ruang digital. Dalam kesempatan itu, Sugeng Purnomo menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Ketua IJTI Korda Barat, Bang Fiki, beserta jajaran pengurus yang hadir.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional, AJP Lampung Barat telah memenuhi seluruh 4 (empat) poin komitmen yang menjadi materi somasi dari IJTI Korda Barat, yaitu:

1. Penghapusan Konten: Menghapus secara permanen video bertema *"Skandal Bansos Pungli"* yang memuat bumper logo SCTV dari akun TikTok '@ajp.pakde.pur'.

2. Penegasan Independensi: Menyampaikan pernyataan resmi bahwa akun TikTok tersebut maupun organisasi AJP Lampung Barat bukan merupakan bagian dari struktur organisasi IJTI maupun stasiun televisi SCTV.

3. Klarifikasi Terbuka: Menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi secara terbuka di hadapan perwakilan kedua lembaga jurnalis.

Ketua IJTI Korda Barat, Bang Fiki, menyambut baik langkah kooperatif dan respons cepat yang ditunjukkan oleh kepengurusan AJP Lampung Barat. IJTI Korda Barat secara resmi menerima pemenuhan komitmen tersebut dan menyatakan permasalahan ini telah selesai secara tuntas tanpa ada tuntutan lanjutan.

Ketua AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menjelaskan bahwa insiden tersebut murni dipicu oleh keterbatasan pemahaman teknis mengenai regulasi penyiaran digital dan hak cipta (*copyright*) dalam pembuatan konten kreatif. Pihaknya menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi mendalam bagi internal organisasi.

"Kami menjadikan peristiwa ini sebagai momentum perbaikan. Ke depan, AJP Lampung Barat berkomitmen memberikan edukasi serta pembekalan ketat kepada seluruh anggota mengenai pentingnya pemahaman hak cipta dan Kode Etik Jurnalistik di era digital," ujar Sugeng.

Melalui penyelesaian ini, kedua organisasi pers berharap sinergitas dan komunikasi harmonis antara AJP Lampung Barat dan IJTI Korda Barat terus terjalin erat demi mewujudkan iklim pers yang sehat, beretika, dan profesional di wilayah Lampung Barat. (*).

Editor : Redaktur
Sumber : Team