InvestigasiMabes.com l Bengkalis — InvestigasiMabes.com – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di wilayah hukum Polsek Mandau. Dua pria berinisial YHM (26) dan FS (50) diamankan tim Opsnal Polsek Mandau dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Duri-Dumai Km 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 30 paket narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, satu botol kecil berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp1.550.000, satu dompet kecil berwarna hitam, serta tiga plastik pack.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan bermula ketika tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Duri-Dumai Km 11.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan dua orang yang kemudian diketahui berinisial YHM dan FS.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 30 paket.
Dari YHM, petugas disebut menemukan 20 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah botol kecil berwarna hitam di saku celana bagian depan sebelah kiri.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam laporan, barang tersebut terdiri dari satu bungkus berisi enam paket yang menurut pengakuan YHM diperoleh dari seseorang berinisial JE yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara satu bungkus lainnya berisi 14 paket yang menurut keterangan YHM diperoleh dari seseorang berinisial DA, yang juga disebut sebagai DPO.
Sedangkan dari FS, petugas menemukan 10 paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri.
Kepada petugas, FS disebut mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DE, yang dalam laporan juga disebut sebagai DPO.
Rantai Peredaran Masih Menyisakan Pertanyaan
Pengungkapan ini tidak hanya berhenti pada dua orang yang diamankan. Adanya sejumlah nama yang disebut sebagai DPO dalam keterangan awal para tersangka membuka ruang bagi aparat untuk menelusuri lebih jauh dugaan mata rantai peredaran narkotika tersebut.
Pasalnya, dari keterangan awal yang tercantum dalam laporan, terdapat beberapa pihak yang disebut sebagai sumber perolehan barang, yakni JE, DA, dan DE.
Namun demikian, keterangan tersebut masih merupakan keterangan awal dari pihak yang diamankan dan perlu dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Pengembangan perkara menjadi penting untuk mengungkap apakah jaringan tersebut hanya berhenti pada para pelaku yang diamankan atau masih terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam rantai distribusi narkotika di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah dilakukan penindakan, kedua orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Aparat kepolisian juga diharapkan dapat mengembangkan perkara tersebut, termasuk mengejar pihak-pihak yang disebut dalam keterangan awal sebagai pemasok maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna atau pengedar di tingkat lapangan. Pengembangan jaringan hingga ke sumber barang menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika secara lebih menyeluruh.
Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Status hukum para pihak juga mengikuti proses hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim