ImvestigasiMabes.com l Bandar Lampung— Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung Lucky Nurhidayah, menyayangkan pencopotan Direktur Utama (Dirut) RSUD Abdul Moeloek dan penggantiannya dengan Pelaksana Tugas (Plt). Selasa 8 Oktober 2026.
Hal tersebut disampaikan Lucky melalui pernyataan tertulis pada Selasa (6/10/2026). Ia menekankan pentingnya Pemprov Lampung memastikan setiap kebijakan pergantian jabatan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai salah satu dasar hukum yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Adapun pengangkatan Plt tersebut disebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/3466/VI.04/2026.
“Kami meminta agar dicek dan ricek kembali, apakah kebijakan mengganti Dirut definitif dengan Plt sudah sesuai dengan peraturan,” ujar Lucky Nurhidayah.
Menurut Lucky, penunjukan Plt harus memenuhi prosedur dan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk adanya kondisi yang membenarkan kekosongan jabatan serta memperhatikan batas waktu masa jabatan Plt.
Ia juga menyoroti batas kewenangan pejabat yang berstatus Plt. Menurutnya, Plt memiliki kewenangan yang tidak sepenuhnya sama dengan pejabat definitif, khususnya dalam mengambil keputusan strategis di bidang kepegawaian.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum administrasi negara,” tegasnya.
Lucky juga mempertanyakan apakah mekanisme serupa diterapkan secara konsisten pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemprov Lampung.
“Kami juga mempertanyakan, apakah aturan dan mekanisme yang sama diterapkan terhadap pergantian atau penunjukan Plt pada OPD lainnya,” pungkas Lucky.(Rif dan tim).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim