Investigasimabes.com | Lampung Selatan — Upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot belum menemukan titik temu.
Perkara tersebut mempertemukan Mira Anita selaku Penggugat yang di dampingi oleh kuasa hukum nya dari kantor hukum ASP - Law offif & Patner's
Melawan
DSR selaku Tergugat I dan BHselaku Tergugat II.
Dalam agenda mediasi yang telah ditempuh para pihak, sudah menunaikan Kewajiban menempuh proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dilanjutkan tertuang dalam Peraturan *Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan*
Namun seiring proses yang telah di jalankan,
proses perdamaian belum menghasilkan kesepakatan. Dengan demikian, upaya penyelesaian secara damai pada tahap mediasi dinyatakan tidak mencapai hasil yang diharapkan.
Mira Anita yang di dampingi kuasa hukum Kantor hukum ASP - Law Office & patner's memilih untuk tidak menghentikan langkah hukumnya dan melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi membuat proses persidangan kini bergerak ke tahapan berikutnya. Agenda persidangan selanjutnya akan memasuki pembacaan gugatan Penggugat di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
Dengan masuknya perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara, seluruh dalil dan argumentasi yang diajukan masing-masing pihak nantinya akan diuji melalui mekanisme persidangan, termasuk melalui penyampaian jawaban, pembuktian serta tahapan hukum acara perdata lainnya.
Pihak Penggugat memiliki kesempatan untuk mempertahankan dalil-dalil sebagaimana dituangkan dalam surat gugatan.
Sementara itu, para Tergugat juga memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, serta menghadirkan bukti-bukti dan argumentasi hukum untuk mempertahankan kepentingannya.
Artinya, berakhirnya mediasi bukan berarti berakhirnya perkara.
Justru proses hukum kini memasuki tahap yang menentukan, yakni pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Seluruh pihak tetap memiliki kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum. Mengenai terbukti atau tidaknya dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan, sepenuhnya akan dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan nantinya.
Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Kot kini berlanjut.
Setelah agenda mediasi tidak menemukan titik temu, ruang persidangan menjadi tempat bagi masing-masing pihak untuk membuktikan dalil dan mempertahankan hak hukumnya.
Pesan- pesan menarik dari kuasa hukum Mira Anita saat di rilis yakni
_Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat_" (beban pembuktian ada pada orang yang mendalilkan/menyatakan, bukan yang menyangkal).(Syarif).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim