InvestigasiMabes.com | Banyuwangi -Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja proyek konstruksi menjadi materi edukasi hukum yang dibahas mahasiswa Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bersama praktisi konstruksi di kantor CV Patrahayyu, Banyuwangi, Sabtu (10/10/2026).
Kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut membahas hak pekerja atas program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk ketentuan perlindungan ketika musibah terjadi di luar jam kerja.
Salah satu narasumber, Abu Sufyan, menjelaskan bahwa perlindungan JKK dapat mencakup kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun sebaliknya, serta kecelakaan ketika pekerja menjalankan tugas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masih banyak keluarga pekerja yang tidak mengajukan klaim karena mengira kecelakaan setelah jam pulang bukan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan, padahal hak pekerja yang terdaftar tetap ada, tinggal bagaimana pekerja mengetahuinya,” ujar Abu Sufyan dalam pemaparannya.
Dalam diskusi tersebut, peserta juga mendapat penjelasan mengenai manfaat JKK, termasuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program dan santunan apabila peserta mengalami kondisi yang memenuhi persyaratan manfaat.
Selain JKK, dibahas pula JKM yang memberikan manfaat kepada ahli waris peserta apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai persyaratan kepesertaan dan ketentuan yang berlaku.
Kepesertaan pekerja harian lepas dan pekerja borongan di sektor konstruksi. Pemberi kerja atau kontraktor wajib memenuhi ketentuan pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai status hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, narasumber juga mengingatkan pentingnya pelaporan kecelakaan kerja secara tepat waktu. Laporan awal kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan harus disampaikan paling lambat 2 x 24 jam sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan informasi dan bukti kejadian diperlukan untuk mendukung proses penanganan serta pengajuan manfaat.
Pekerja juga diimbau memastikan status kepesertaannya dan memahami prosedur pengajuan klaim. Pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui kanal resmi tanpa menggunakan perantara berbayar.
Kegiatan tersebut diikuti melalui diskusi antara mahasiswa dan praktisi konstruksi, termasuk tenaga ahli bangunan gedung, pelaksana, mandor, serta pekerja proyek. Selain Abu Sufyan, narasumber yang tercantum dalam rilis kegiatan ialah M. Zan Sukmadi dan Novriany.
Program pemberdayaan masyarakat ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kelompok mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum UMM untuk membahas penerapan hukum ketenagakerjaan dan jaminan sosial dalam lingkungan kerja konstruksi.
Editor : RedakturSumber : Team