lnvestigasiMabes.com l Padang Pariaman -- Ini sungguh aneh dan memalukan! Sebuah proyek irigasi tiba-tiba muncul dan dikerjakan di Korong Sikayan, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman — tapi masyarakat setempat, bahkan Kelompok Tani yang selama ini merawat lahan pertanian di sana, tidak diberitahu sedikitpun. Semua hanya bisa melongo saat alat berat sudah mulai mengeruk tanah.
"Proyek Ini Berjalan Diam-Diam, Kami Sengaja Disingkirkan!"
Ketua Kelompok Tani Tabek Cubadak beserta anggotanya menyampaikan kekesalannya kepada awak media.
"Secara umum irigasi memang bermanfaat buat kami petani. Tapi lokasinya salah sasaran! Yang lebih parah — kami tidak pernah dilibatkan, tidak pernah diajak bicara, tidak diberi tahu. Proyek ini jalan diam-diam, seolah-olah kami tak ada harganya. Ini bukan proyek rakyat, ini proyek siapa sebenarnya?"
Selama ini Kelompok Tani Tabek Cubadak adalah garda terdepan pertanian di wilayah itu. Tapi kali ini, giliran ada proyek masuk — mereka justru disingkirkan. Ditelusuri satu per satu, ternyata tak ada satu pun anggota kelompok tani yang tahu soal pembangunan ini.
"Atas Penunjukan Siapa Mereka?"
Kemarahan masyarakat makin memuncak saat mengetahui siapa yang mengerjakan proyek ini.
"Kami sangat kecewa. Atas penunjukan siapa dua orang ini dapat pekerjaan? Selama ini mereka tak pernah tahu penderitaan kami di sawah. Giliran ada uang masuk, tiba-tiba mereka jadi pahlawan!" tuding salah satu anggota kelompok tani.
Muncul sosok "Dua Sejoli" yang diduga kuat memonopoli proyek ini: seorang Wali Korong yang menyandang gelar Datuak berinisial RD/MnJ, dan seorang anggota Brimob yang masih aktif bertugas berinisial HEn. Yang janggal — keduanya bukan warga Korong Sikayan. Masyarakat menduga ada peran dari pihak Nagari yang memfasilitasi hal ini.
Papan Nama Proyek? Tak Ada Bayang-Bayangnya!
Sampai berita ini ditayangkan, tidak ada papan plang proyek yang terpasang di lokasi. Saat dihubungi pada Kamis (1/10/2026), Wali Nagari Pasia Laweh, Hendra, beralasan belum sempat memasangnya karena kesibukan. Namun saat dihubungi kembali Jumat (9/10/2026), ia memilih bungkam seribu bahasa.
Dinas Pertanian: "Kami Tidak Tahu, Itu Bukan Anggaran Kami!"
Fakta makin mengerikan saat awak media mengonfirmasi ke Plt. Kepala Dinas Pertanian Padang Pariaman, Ira Febriani, S.P., M.Si.
"Kami dari Dinas Pertanian tidak mengetahui adanya proyek irigasi tersebut dan bukan anggaran dari Dinas Pertanian." — tegasnya, Jumat (9/10/2026).
Kalau bukan dari Dinas Pertanian — uang siapa yang dipakai? Siapa yang membiayai proyek siluman ini?
Ini Pelanggaran Hukum yang Nyata!
Sengaja tidak memasang papan informasi proyek menggunakan uang negara adalah pelanggaran berat:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 — mewajibkan informasi lengkap pada papan proyek
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
- UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 — sanksi denda bagi kontraktor yang tidak memasang papan proyek: Rp500 Juta hingga Rp1 Miliar!
Pemasangan papan proyek bukan sekadar formalitas — itu adalah hak rakyat untuk tahu dan mengawasi uang negara.
Masyarakat Minta Bupati & Penegak Hukum Bertindak!
Masyarakat dan Kelompok Tani Tabek Cubadak meminta Bupati Padang Pariaman serta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Perlu dibuka siapa sebenarnya dalang di balik proyek siluman ini, siapa yang mengalokasikan dana, dan siapa yang melindungi "Dua Sejoli" ini. Jangan sampai uang rakyat habis dimainkan di balik tirai tertutup. Sampai kapan rakyat harus dibodohi? (NT/Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim