Ada Apa dengan K3S Jarang Di Tempat, Beberapa Kepala Sekolah Mengaku Sulit Membangun Koordinasi

Ada Apa dengan K3S Jarang Di Tempat, Beberapa Kepala Sekolah Mengaku Sulit Membangun Koordinasi
Ada Apa dengan K3S Jarang Di Tempat, Beberapa Kepala Sekolah Mengaku Sulit Membangun Koordinasi

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Berulang kali awak media mendatangi sekolah SDN.1 Sukapura kecamatan Sragi kabupaten Lampung Selatan guna untuk mengkonfirmasi desas desus dirinya jarang masuk dengan alasan banyak giat di luar sekaligus sulit untuk berkomunikasi.

"Namun sangat di sayangkan oknum kepala sekolah SDN.1 Sukapura tidak berada di sekolah,pada saat awak media melihat langsung ke ruangan kepsek tersebut benar ada nya ruangannya kosong melompong.08 oktober 2026

Selain mendatangi sekolah pihak media pun mencoba menghubungi melalui via telepon WhatsApp namun sangat di sayangkan oknum kepsek SDN 1 Sukapura sering kali mengabaikan dengan memberikan pesan singkat,

" Ada apa bang aku lg tepar,panas dingin".ucapnya.

Tak hanya itu, Berdasarkan pengakuan salah satu kepala sekolah bahwa k3s selama ini memang sulit untuk di ajak komunikasi dan berkordinasi,

"Jangankan Abang menghubungi ketua K3s, saya aja sebagai kepala sekolah sulit menghubunginya" ucapnya.

Sedangkan sudah tertera di dalam aturan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), guru dan kepala sekolah wajib menaati ketentuan jam kerja dan bertugas secara penuh di sekolah,Jika aturan ini dilanggar tanpa alasan yang sah, mereka dapat dikenakan sanksi berjenjang yang dihitung secara kumulatif dalam satu tahun berjalan.

Ketidakhadiran kepala sekolah tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga merusak tata kelola sekolah dan merugikan mutu pendidikan siswa,

Berdasarkan peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022,atasan langsung (seperti Pengawas Sekolah atau Dinas Pendidikan) wajib melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Jika atasan membiarkan pelanggaran tersebut, atasan tersebut juga bisa dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.

Dengan adanya informasi tersebut diduga kuat oknum Kepsek (sutris) tersebut sudah melanggar UUD yang berlaku dan sesuai aturan seorang PNS yang tidak taat aturan mendapat kan sanksi sesuai undang undang yang berlaku di negara ini.

Padahal seorang PNS guru yang menjabat sebagai kepala sekolah SDN dan sering tidak masuk kantor/sekolah tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya. Berikut penjelasannya:

Dasar Hukum PNS

1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)

2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

3. Permendikbud ristek terkait tugas dan fungsi kepala sekolah

Jenis Sanksi Disiplin (PP 94/2021)

Jika Kepala Sekolah (PNS) tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, sanksinya sebagai berikut. Tidak Hadir Tanpa Izin Secara Berturut-turut

Lama Tidak Masuk Sanksi

10 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS

Tidak Masuk Selama Akumulatif 28–35 Hari dalam 1 Tahun

Hukuman Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau PTDH.

Tidak Masuk ≤ 24 Hari dalam 1 Tahun

Hukuman Sedang: Penundaan kenaikan pangkat/gaji, atau penurunan pangkat.

Sanksi Tambahan Kepala Sekolah

Bisa dicopot dari jabatan kepala sekolah, karena tidak menjalankan tugas manajerial.

Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau manipulasi absensi, bisa dijerat pidana tambahan.

Pidana (Jika Ada Unsur Tindak Pidana)

Jika ketidakhadiran disertai

Pemalsuan dokumen kehadiran (Pasal 263 KUHP, Pemalsuan dokumen: hukuman penjara sampai 6 tahun),

Penyalahgunaan jabatan (→ Pasal 3 UU Tipikor),

Tetap menerima tunjangan kinerja/gaji penuh padahal tidak bekerja (→ korupsi pasif).

Sementara itu korwil wilayah kecamatan palas sragi dan ketapang hartono saad di hubungi melalui via telpon WhatsApp. Dirinya mengatakan saya coba telpon dulu kepala sekolah nya nanti saya telpon balik soalnya saya masih bertamu.ujarnya

Diharapkan kepala Dinas Pendidikan Dan inspektorat Lampung Selatan menindak lanjuti dengan tegas atas kesalahan oknum kepsek SDN kuala sekampung agar menjadi efek jera bagi petugas mengajar yang lalai dari pungsi nya

Segera diperiksa Agar menjadi efek jera Dan sekaligus contoh untuk PNS yang lain.(Syarif).

Editor : Redaktur
Sumber : Team