InvestigasiMabes.com | Jepara - Janji mendapatkan sebuah laptop justru berujung petaka bagi seorang perempuan berinisial SM (43), warga Semarang. Ia diduga menjadi korban pencurian dan/atau penggelapan setelah mengantarkan seorang pria yang dikenalnya dari Stasiun Poncol, Semarang, menuju Demak hingga Jepara.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Street dan telepon genggam OPPO A38 dengan total kerugian material yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kasus dugaan pencurian dan/atau penggelapan tersebut diungkap Polres Jepara dalam konferensi pers pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakilkan oleh Wakapolres Kompol Edy Sutrisno, S.H., M.H., dengan pemaparan kronologi oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra.
Konferensi pers tersebut turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Jepara Iptu Eko Siswanto dan Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitno.
Berdasarkan dokumen rilis kepolisian, pria berinisial ZTH diduga membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban setelah sebelumnya menjanjikan hadiah berupa laptop.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026), sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka ZTH menghubungi korban SM dan meminta dijemput di Stasiun Poncol, Kota Semarang.
Setelah bertemu, tersangka menggunakan jasa pijat korban di tempat kos. Seusai dipijat, tersangka kemudian menjanjikan sebuah laptop kepada korban dengan syarat korban bersedia mengantarkannya ke wilayah Demak. Tersangka berdalih hendak menemui bosnya untuk meminta kekurangan gaji.
Korban yang mempercayai perkataan tersebut kemudian menyanggupi permintaan itu. Kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik korban, yang dalam kronologi disebut bernomor polisi H-2454-FAA, diserahkan kepada tersangka.
Keduanya kemudian berangkat menuju Demak dengan tersangka mengendarai sepeda motor, sedangkan korban membonceng.
Namun, perjalanan tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Setelah tidak berhasil menemui orang yang disebut sebagai bosnya di Demak, tersangka mengajak korban melanjutkan perjalanan ke wilayah Kabupaten Jepara.
Setibanya di sekitar sebuah toko kelontong di wilayah Jepara, tersangka meminta korban membeli rokok dan korek api. Saat korban sedang membeli barang-barang tersebut, tersangka diduga memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor yang mereka gunakan.
Telepon genggam OPPO A38 milik korban yang berada di dalam tas kecil berwarna merah juga dilaporkan ikut dibawa. Korban pun kehilangan sepeda motor dan telepon genggamnya. Berdasarkan dokumen kepolisian, total kerugian material dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp20 juta.
*Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam dokumen rilis kepolisian, sejumlah barang bukti dicantumkan, antara lain sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dan kunci kontak.
(Tim Redaksi)
Editor : RedakturSumber : Team