Hampir Memasuki Tahap Akhir,Sidang Praperadilan H.Utomo, Kuasa Hukum Optimistis Permohonan Dikabulkan

Hampir Memasuki Tahap Akhir,Sidang Praperadilan H.Utomo, Kuasa Hukum Optimistis Permohonan Dikabulkan
Hampir Memasuki Tahap Akhir,Sidang Praperadilan H.Utomo, Kuasa Hukum Optimistis Permohonan Dikabulkan

InvestigasiMabes.com | Pati — Perkara praperadilan yang diajukan H. Utomo terhadap Polresta Pati di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati kini hampir memasuki tahap akhir. Dalam sidang keenam, agenda persidangan meliputi duplik dari pihak termohon serta pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Polresta Pati.

Kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., menyatakan optimistis terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Ia menilai, jalannya persidangan menjadi bagian penting dalam menguji argumentasi hukum terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

“Pada prinsipnya, keterangan ahli yang diajukan oleh termohon tadi sudah bisa kami perkirakan. Namun, fakta-fakta persidangan dan keterangan masing-masing saksi justru semakin meyakinkan kami bahwa permohonan praperadilan ini seharusnya dikabulkan,” ujar Izzudin.

Dalam persidangan tersebut, Polresta Pati menghadirkan seorang saksi ahli yang disebut bernama Prof. Hamidah. Tim kuasa hukum pemohon kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan untuk mendalami aspek hukum yang berkaitan dengan pokok permohonan praperadilan.

Menurut Izzudin, sesi tanya jawab dengan ahli merupakan bagian dari mekanisme persidangan untuk menguji keterangan yang disampaikan sekaligus memperjelas persoalan hukum yang tengah diperiksa majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum bertujuan memperoleh penjelasan lebih komprehensif mengenai aspek-aspek hukum yang menjadi pokok sengketa dalam perkara tersebut.

Izzudin juga menanggapi dinamika komunikasi yang terjadi selama pemeriksaan ahli. Ia menilai interaksi tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan dan tidak perlu ditafsirkan secara berlebihan.

“Setelah kami mengajukan beberapa pertanyaan, ahli sempat menyampaikan bahwa dirinya merasa seperti mahasiswa yang sedang diuji. Itu sebenarnya kelakar biasa dalam persidangan. Bagi kami, hal-hal seperti ini menjadi bagian dari proses untuk memperjelas persoalan hukum yang sedang diperiksa,” jelasnya.

Memasuki tahap akhir pemeriksaan, tim kuasa hukum H. Utomo menyatakan akan merangkum seluruh fakta persidangan dan argumentasi hukum sebagai bahan penyusunan kesimpulan. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh materi yang telah terungkap selama proses persidangan.

Meski optimistis, Izzudin menegaskan bahwa keputusan mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Putusan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menilai persidangan yang berlangsung terbuka memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami bagaimana dalil pemohon, jawaban termohon, serta keterangan ahli diuji melalui mekanisme peradilan.

“Kami berharap persidangan ini memberikan nilai edukasi yang tinggi kepada masyarakat Kabupaten Pati. Harapan kami tetap sama, yakni agar permohonan praperadilan ini dikabulkan,” tegasnya.

Berdasarkan agenda persidangan yang disampaikan, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Pada tahap tersebut, pemohon maupun termohon akan merangkum fakta-fakta persidangan beserta argumentasi hukum yang mendukung posisi masing-masing.

Sementara itu, pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Jumat. Putusan tersebut akan menentukan hasil permohonan praperadilan yang diajukan H. Utomo terhadap Polresta Pati.

Dengan semakin dekatnya agenda putusan, perhatian kini tertuju pada pertimbangan majelis hakim dalam menilai seluruh dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Tim kuasa hukum H. Utomo tetap berharap permohonannya dikabulkan. Namun, kepastian mengenai hasil perkara tersebut masih menunggu putusan resmi Pengadilan Negeri Kelas IA Pati.

(ArTeg)

Editor : Redaktur
Sumber : Team