InvestigasiMabes.com | Padang Pariaman - Polemik pembangunan saluran irigasi di Korong Sikayan, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, bukan lagi sekadar soal saluran air. Persoalannya kini melebar dan makin membingungkan publik — ada oknum yang diduga berwenang di luar batas, pernyataan yang terkesan membelokkan fakta, hingga dugaan pelanggaran aturan hukum yang dilakukan secara sengaja.
Dua Sejoli & Kata-Kata yang Menyakiti Hati Petani
Seperti yang telah diberitakan media ini sebelumnya, kelompok tani Tabek Cubadak memprotes proyek yang tiba-tiba ada tanpa sosialisasi. Alih-alih dimusyawarahkan, mereka justru dimarahi dan dilecehkan. Pelakunya? Dua orang yang diduga punya pengaruh besar di sana — mantan Wali Korong Kampung Pondok berinisial RD/Dt. MnJ, dan seorang berinisial "Hen" yang dikabarkan adalah anggota aktif Satuan Brimob.
Kata-kata kasar yang dilontarkan "Hen" terasa sangat menyakitkan bagi para petani: "Saya tidak perlu beritahu kelompok tani, karena saya sudah beritahu Wali Nagari." Padahal tanah yang akan dialiri air itu adalah ladang tumpah darah para petani itu sendiri. Sejak kapan hajat hidup orang banyak ditutup-tutupi atas nama satu dua orang?
Pemberitaan Pemerintah Terkesan "Menjawab" Berita Media — Tapi Plank Proyek Mana?
Saat pemberitaan ini viral, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Kominfo pun tak tinggal diam. Melalui laman resminya, mereka terkesan membenarkan langkah pihak nagari dan pelaksana proyek. Namun satu pertanyaan sederhana justru terabaikan: di mana papan informasi proyeknya?
Padahal aturannya jelas:
- UU No. 14 Tahun 2008 — Masyarakat berhak mengetahui informasi publik
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 — Wajib memasang informasi lengkap di papan proyek
- Perpres No. 16 Tahun 2018 — Pengadaan barang/jasa harus transparan
- UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 — Tidak memasang papan proyek = sanksi denda Rp500 juta hingga Rp1 miliar!
Ironisnya, sampai hari ini Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Padang Pariaman, Heri Sugianto, SH, belum memberikan jawaban apa pun saat ditanya soal data spesifikasi proyek tersebut. Apakah ini sengaja ditutup-tutupi?
Sorotan Video: "Tidak Ada Masalah" — Tapi Masyarakat Tahu Lain
Dalam sebuah tayangan video berdurasi 1 menit 7 detik yang beredar, Wali Nagari Pasia Laweh tampak bersama Babinsa Sertu Riko Gusryanto dan Ketua Kelompok Tani Pili. Di depan kamera, Wali Nagari dengan bangganya menyatakan pembangunan irigasi di Sikayan tidak ada masalah.
Namun yang lebih mencolok justru pernyataan Babinsa Sertu Riko Gusryanto:
"Kami tidak membenarkan berita yang ada saat ini."
Kalimat ini langsung memicu polemik baru di tengah masyarakat. Bukan karena pernyataannya, tapi karena dianggap mendahului wewenang dan prosedur. Tugas Babinsa memang mendampingi masyarakat, tapi bukan berarti bisa menutup mulut warga yang mengadu. Masyarakat berharap Dandim Padang Pariaman dan Kota Pariaman segera menegur anggotanya — jangan sampai semangat pengabdian justru berbalik merusak wibawa institusi TNI di mata rakyat.
Anggota Brimob Dituduh Menguasai Proyek & Tambang Ilegal — Dansat Brimob Beri Sinyal Tegas
Pertanyaan terbesar masyarakat justru tertuju kepada sosok "Hen". Tidak hanya menguasai jalannya proyek irigasi, ia juga diduga kuat ikut aktif dalam kegiatan tambang galian ilegal di Nagari tersebut. Seolah-olah semua urusan tanah dan galian di sana berada di bawah kendali satu kelompok.
Menanggapi dugaan tersebut, Komandan Satuan Brimob Padang Pariaman, Kombes Pol. Lukman Syafri Dandel Malik, S.I.K., M.H., menyatakan sikap tegas saat dihubungi Selasa (13/10/2026):
"Jika terbukti ada anggota Brimob yang terlibat, akan diproses secara hukum dan dikenakan pasal kode etik serta disiplin. Tidak ada yang kebal hukum."
Harapan Masyarakat: Bupati, Kapolda — Bertindaklah!
Masyarakat dengan harapan yang tulus meminta Bupati Padang Pariaman untuk segera menghentikan sementara pekerjaan ini sampai ada itikad baik. Pasang papan proyek yang jelas, buka akses informasi, dan beri sanksi kepada siapa pun yang sengaja melanggar aturan.
Tak hanya itu, harapan besar juga tertuju kepada Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H. Agar menindak tegas oknum polisi yang diduga telah menyalahgunakan seragam dan jabatannya untuk menguasai proyek rakyat.
Karena satu hal yang perlu diingat: Semua jabatan dan seragam itu titipan rakyat. Bukan untuk melindungi kepentingan segelintir orang, apalagi menutup kebenaran. ( NT/Red ).
Editor : RedakturSumber : Team