InvestigasiMabes.com – Banyuwangi. Persoalan alih fungsi lahan di kawasan PT Perkebunan Kalibendo kembali menjadi perhatian serius setelah warga Dusun Kopencungking, Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, mengeluhkan terhentinya aliran air bersih dari keran rumah selama berhari-hari.
Persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai gangguan pelayanan air bersih biasa. Di tengah keluhan masyarakat yang membutuhkan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, muncul dugaan persoalan perubahan fungsi lahan perkebunan yang selama ini menjadi perhatian dalam rangkaian pemberitaan InvestigasiMabes.com.
Tokoh masyarakat Desa Kampunganyar menilai persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius. Berdasarkan temuan lapangan yang disampaikan, terdapat aktivitas pembabatan tanaman bambu, cengkeh, karet, dan kopi di kawasan perkebunan yang dipersoalkan. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas alih fungsi lahan, pengawasan pemerintah, serta perlindungan terhadap lingkungan dan sumber air yang dibutuhkan masyarakat.
Jangan Sampai Perubahan Lahan Berjalan, Sementara Warga Kesulitan Air
Pembabatan berbagai jenis tanaman di kawasan perkebunan bukan persoalan sepele apabila dilakukan dalam skala yang memengaruhi tutupan lahan dan tata kelola lingkungan. Masyarakat kini mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas tersebut dijalankan, apakah perizinannya telah sesuai ketentuan, serta apakah dampak terhadap sumber air warga sudah menjadi perhatian pihak yang berwenang.
Dugaan tanpa izin dalam kegiatan alih fungsi lahan ini harus menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan resmi. Dokumen perizinan, kesesuaian peruntukan lahan, persetujuan lingkungan, serta pelaksanaan kegiatan di lapangan harus diperiksa secara menyeluruh.
Di sisi lain, warga Dusun Kopencungking telah merasakan langsung persoalan ketersediaan air bersih. Sebagaimana diberitakan InvestigasiMabes.com sebelumnya, salah satu keluarga mengeluhkan keran rumahnya tidak mengalir selama dua hari dua malam. Kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena keluarga itu memiliki bayi berusia satu bulan yang membutuhkan air untuk menjaga kebersihan dan sanitasi.
Kepala Desa Kampunganyar, Suwandi, sebelumnya juga menyampaikan bahwa pelayanan HIPAM belum maksimal dan debit air mengalami penurunan.
Pernyataan tersebut semestinya menjadi perhatian serius bagi instansi terkait. Ketika penurunan debit air telah dikeluhkan masyarakat dan persoalan perubahan tutupan lahan turut mencuat, pengawasan tidak seharusnya berhenti pada penanganan distribusi air semata.
Masyarakat membutuhkan tindakan nyata untuk menjawab persoalan yang mereka hadapi, bukan sekadar penjelasan berulang tanpa kepastian penyelesaian.
Pertanyaan mendasar yang kini layak diajukan adalah bagaimana pengawasan terhadap aktivitas perubahan lahan di kawasan PT Perkebunan Kalibendo selama ini berjalan.
Apabila persoalan tersebut telah berlangsung Hampir setahun dan terus menjadi keluhan masyarakat, mengapa pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan, aktivitas lapangan, dan dampaknya terhadap lingkungan belum memberikan kejelasan yang memadai bagi warga?
Apakah seluruh kegiatan alih fungsi lahan telah sesuai dengan perizinan yang diwajibkan? Apakah perubahan tutupan lahan telah memperhatikan ketentuan perlindungan lingkungan? Bagaimana pengawasan terhadap kawasan yang diduga berkaitan dengan keberlangsungan sumber air masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan tanpa dasar, melainkan persoalan publik yang harus dijawab melalui tindakan pengawasan dan keterbukaan informasi.
Jangan sampai masyarakat terus menghadapi kesulitan memperoleh air bersih, sementara persoalan perizinan dan pengawasan lingkungan tidak mendapatkan penanganan yang sebanding dengan dampaknya terhadap kehidupan warga.
Warga Dusun Panggang"Desa Kampunganyar" Saleh" mendesak pemerintah daerah dan instansi berwenang segera turun langsung ke lapangan. Pemeriksaan tidak boleh sebatas melihat kondisi tanaman atau menerima laporan administratif, tetapi harus mencakup audit perizinan alih fungsi lahan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan di kawasan PT Perkebunan Kalibendo.
Instansi yang membidangi lingkungan hidup, perkebunan, tata ruang, serta pengelolaan sumber daya air perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya. Jika ditemukan kegiatan yang tidak sesuai izin atau melanggar ketentuan, tindakan tegas harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan juga harus menelusuri kondisi sumber air dan perubahan debit yang dikeluhkan warga. Dengan demikian, persoalan lingkungan dan krisis air bersih tidak ditangani secara terpisah, melainkan ditelusuri sebagai persoalan yang membutuhkan jawaban menyeluruh.
PT Perkebunan Kalibendo pun perlu memberikan keterbukaan mengenai dasar perizinan kegiatan perubahan lahan, jenis kegiatan yang dilakukan, serta langkah perlindungan lingkungan di kawasan perkebunan.
InvestigasiMabes.com akan terus mengangkat persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, terutama ketika kebutuhan dasar seperti air bersih terganggu dan muncul pertanyaan mengenai pengelolaan lingkungan di sekitar tempat tinggal warga.
Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap keluhan yang berulang. Pengawasan harus dijalankan, dokumen perizinan harus diperiksa, dan masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai kondisi sumber air yang mereka andalkan.
Kini, yang ditunggu warga bukan sekadar tanggapan, melainkan langkah konkret dari instansi berwenang untuk turun ke lapangan, mengaudit perizinan, menindak pelanggaran apabila ditemukan, serta memastikan persoalan air bersih mendapat penanganan serius.
Jangan sampai masyarakat terus menanggung kesulitan air bersih, sementara dugaan persoalan alih fungsi lahan dan pengawasannya dibiarkan berlarut-larut. Ketika kebutuhan dasar warga terganggu, negara harus hadir melalui pengawasan yang tegas, transparan, dan bertanggung jawab
Editor : RedakturSumber : Warga